Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kapolres Ungkap Dosa Pelaku Pembacok Ustaz Maulana Pecatan Polisi
RIAUIN.COM- Pelaku pembacok Ustaz Muhammad Zaid Maulana di Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara ternyata seorang polisi yang dipecat dari institusinya.
Kejadian pembacok ustaz yang sedang memberikan siraman rohani sudah kesekian kali terjadi di negeri ini. Kali ini percobaan pembacokan dilakukan mantan polisi berinisila MA (37).
“Tersangka merupakan pecatan polisi,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, Senin, (2/11/2020).
AKBP Wanito mengungkapkan bahwa tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu.
Tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Selain itu, selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, sehingga kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
AKBP Wanito juga menegaskan hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.
Seperti diketahui korban Ustaz Zaid Maulana dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu. (*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis