Petugas Lapas Gagalkan Penyeludupan Sabu 7,5 Gram
RIAUIN.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N dan akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.
"Benar, petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haramini," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (2/11/2020).
Rika mengatakan, modus penyelundupan melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi, sehingga para petugas di lapangan semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini.
Adapun upaya menggagalkan penyelundupan bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit, Minggu (1/11) pukul 15.15 WIB, untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng.
Petugas yang menerima kemudian memeriksa isi barang bawaan. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam plastik bening dan plastik kecil hitam di kaleng cat.
"Setelah petugas kami keluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang berisi narkotika jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas," ungkap Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto.
Atas temuan tersebut, Agung mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
"Tentu kami menindak tegas bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas sebagai bentuk komitmen kami," ucap Agung.
Dia pun menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dalam menghadapi upaya penyelundupan narkoba yang modusnya semakin beragam.***
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah