Untuk Biaya Hidup, IRT 26 Tahun Jualan Pil Ekstasi, Dilaporkan Warga ke Polisi
RIAUIN.COM - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap MR (26), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Baturaja Timur karena nekat menjual narkoba jenis pil ekstasi.
"Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan di kosnya pada Minggu (25/10) malam," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKPB Arif Hidayat Rotonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Kamis (29/10/2020).
Dia mengemukakan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh oleh seorang bandar wanita.
Berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di Desa Air Paoh.
"Polisi langsung meringkus tersangka, lalu menggeledah kos MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Di kontrakan tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 17 butir pil warna pink dan hijau bentuk segi empat yang diduga narkoba jenis ekstasi.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU," tegasnya.
Menurut dia, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap bandar pemasok yang memasok narkoba kepada tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barangan haram tersebut," tegasnya.
Sementara itu, tersangka MR sendiri mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan menyesali perbuatannya tersebut. "Iya pak, saya terpaksa jual narkoba untuk kebutuhan hidup keluarga," ujarnya.***
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah