Simpan Sabu di Atas Lemari TV, Pemuda Desa Penyasawan Kampar Diciduk Polisi
RIAUIN - Unit Reskrim Polsek Kampar meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penyasawan, pada Senin pagi (26/10/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah JH (33), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 set alat hisap sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/10/2020), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Darman Siswanto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Pontianak, Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH SIK memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi. Sekira pukul 08.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat target sedang berdiri didepan rumahnya.
Petugas langsung mendekati dan mengamankan terduga pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya. Usai melakukan penggeledahan badan dilanjutkan penggeladahan di rumah pelaku. Aparat menemukan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu di atas lemari televisi yang berada di ruang tengah. Selain itu ditemukan 1 set bong atau alat hisap sabu di samping rumahnya.
Setelah diinterogasi, tersangka JH mengakui bahwa 3 paket kecil shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Disampaikannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. - yusrizal
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar