Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kembali Jadi Tersangka, Ini Reaksi Habib Bahar Smith
RIAUIN.COM - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Andriyansyah.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Habib Bahar bin Smith sama sekali tidak merasa takut. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Bahar mengirimkan pesan bahwa ia adalah sosok yang jatuh cinta pada kematian.
"Ingat! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian! Itu kata beliau (Habib Bahar)," ujar Aziz Yanuar kepada Okezone, Rabu (28/10/2020).
Aziz berpandangan, penetapan tersangka kembali pihak kepolisian terhadap Habib Bahar merupakan upaya kriminalisasi. Sebab, menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriyansyah tersebut sudah lama selesai.
"Terjadi upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Kenapa? Karena sudah jelas, sudah ada perdamaian di antara para pihak beserta keluarga dan kuasa hukum, sudah ada pencabutan dari pelapor terkait hal tersebut. Jadi ini merupakan sesuatu yang diada-adakan menurut kami," klaim Aziz.
Aziz berencana melakukan upaya baik melalui jalur politik maupun hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya
Upaya hukumnya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu masih rencana kita," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. - gha
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu