Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
PN Bandung Ringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire
RIAUIN.COM- Tiga Petinggi Sunda Empire mendapat keringanan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ketiganya yakni, Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana dan Raden Ratna Ningrum hanya divonis 2 tahun kurungan.
Keringanan vonis, amar putusan itu menyebut salah satu dari ketiga terdakwa dinilai memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Selasa (27/10/2020).
Hal yang meringankan lainnya, ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tak pernah menjalani hukuman.
Selain itu, ketiganya tak memiliki motif ekonomi atas siaran berita yang dinilai memuat kebohongan.
Terkait hal yang meringankan tersebut, Rangga menilai merupakan suatu yang penting dan memang patut dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Bahwa misi kemanusiaan dan perdamaian kemudian menyejahterakan, kita bahwa dan itu diakui, itu menjadi catatan bahwa kita masih mau berjuang, dalam langkah mana pun," ucap Rangga.
Ketiga terdakwa itu dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dalam kasus ini, tiga terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara oleh Jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Namun mujur bagi para tedakwa karena tuntutan Jaksa tidak maksimal. Mereka dituntut 4 tahun karena pertimbangannya terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. -vie
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis