• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026

  • Home
  • Riau

Gugatan Anindya Terhadap Pemprov Riau Ditolak PN Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 16:21:09 WIB
Cetak
Sidang gugatan di PN Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan yang diajukan Raden Mas Ratnam Anindya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Anindya yang merupakan mantan PNS Pemprov Riau mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru, karena tidak terima diberhentikan dengan hormat oleh Pemprov Riau. Namun justru gugatan Anindya itu ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, pada sidang digelar Rabu (14/10/20).

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan Anindya. Menyatakan, jika surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentikan penggugat adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menolak semua gugatan penggugat. Menyatakan surat keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1030/IX/2019 tanggal 19 September 2019 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pegawai negeri sipil atas nama Raden Mas Ratnam Anindya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum," kata hakim.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Selain itu, hakim berpendapat jika gugatan kerugian materil sebesar Rp35.905.000 dan gugatan immateril Rp10 miliar yang diajukan terdakwa dinilai tidak masuk akal. Oleh karena itu, hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat.

Hadir dalam persidangan itu, pengacara penggugat Herry Supriadi SH MH. Sementara dari pihak Pemprov Riau diwakili Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi SH MH dan Kasubag Litigasi Biro Hukum Setdaprov Riau Irsadul Afkari SH.

Yan sendiri usai sidang mengatakan, gugatan yang diajukan Anindya ini karena tidak terima diberhentikan sebagai PNS. Sementara, Gubernur Riau memberikan sanksi tegas pemberhentian Anindya itu karena indisipliner.

"Penggugat (Anindya-red) ini tidak masuk-masuk kantor selama 146 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kemudian diproseslah melalui inspektorat," terangnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat lanjut Yan, Anindya terbukti melakukan melanggar disiplin pegawai. Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010.

"Karena sudah menjadi temuan LHP dari Inspektorat, Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan penggugat atas tidak permintaan sendiri," sebutnya.

Seharusnya sambung Yan, jika Anindya tidak terima diberhentikan, maka harus mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru atas SK Gubernur Riau Nomor Kpts.1030/IX/2019 tanggal 19 September 2019 itu. Sementara dia justru mengajukan ke PN Pekanbaru, yang dinilai tidak berwenang untuk menyidangkan gugatan ini.

Terlebih lagi papar Yan, proses administrasi hukum atas SK Gubri tentang pemberhentian dengan hormat itu sudah selesai hingga di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ketika itu, Anindya telah menyatakan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) BKN RI di Jakarta.

"Dalam sidang Bapek itu telah memutuskan jika SK Gubri itu sudah tepat untuk memberhentikan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Yan.

Akan tetapi kata Yan, Anindya masih bersikeras mengajukan gugatan kembali ke PN Pekanbaru. Sehingga majelis hakim PN Pekanbaru pun tetap menolak gugatan yang diajukannya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardani SH MH mengatakan jika keputusan majelis hakim PN Pekanbaru yang menolak gugatan Anindya itu sudah tepat. Menurutnya, semua prosedur dikeluarkannya SK Gubri itu telah sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi majelis hakim wajar saja menolak gugatan yang bersangkutan. Karena majelis hakim sependapat dengan keberatan (eksepsi-red) yang kita ajukan ke persidangan," ungkapnya.--mcr/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan

PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial

Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai

Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers

Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan

Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan

Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan

PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial

Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai

Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers

Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan

Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 BRK Syariah dan Dispersip Dumai Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Membaca di Kalangan Pelajar
Terkini +INDEKS

Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah

07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved