Pukul Mulut Korban Hingga Berdarah, Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku
RIAUIN.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan satu orang pria yang diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, ia ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (6/10/2020) di Jalan Pahlawan Kelurahan Labuhbaru Timur, Payung Sekaki.
Saat diinterogasi, pelaku inisial JZ alias Jep mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada 22 September 2020 di TKP cucian mobil di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi menyebut penganiayaan itu lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap kelakuan korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia memukul korban karena kurang senang dan sakit terhadap kelakuan korban. Mulut korban dipukul, dan berdarah," kata Hanafi, Rabu (7/10/2020).
Diceritakan Hannafi, ketika itu korban melintas di depan lokasi kejadian. Korban di panggil seorang kerabatnya yang berada di lokasi itu. Korban pun menghampiri dan sempat berbincang-bincang.
"Korban lewat di sana, dan dipanggil oleh dua orang rekannya, mereka sempat mengobrol. Tak lama setelah itu, pelaku juga tiba di lokasi. Kemudian korban dan satu rekannya masuk ke dalam rumah dan pelaku pun ikut ke dalam, tinggal lah seorang rekannya di luar," ujar Hanafi.
Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada diluar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.
"Tiba-tiba pelaku langsung mendorong kepala korban, korban menahan diri agar tidak jatuh dengan menarik jaket milik pelaku. Korban duduk, dan pelaku pun melayangkan pukulan ke mulut korban hingga jatuh. Dan pelaku pergi," tukasnya.
Pelaku melarikan diri usai melakukan tindakan, sejak menerima laporan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (06/10/2020), keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Pahlawan, Payung Sekaki.
Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannfi, Perwira Unit Buser Rekrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Hartono beserta team Buser Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih jauh.
"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana," ucapnya. -rls/vie
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah