Jual Suku Cadang Truk ke Orang Lain, Pengusaha Bengkel di Rumbai Dipolisikan
RIAUIN.COM -- Seorang pengusaha bengkel mobil di Pekanbaru, berinisial D (48 ) warga Kecamatan Rumbai dilaporkan ke polisi karena diduga menjual suku cadang mobil seorang pelanggan ke orang lain.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, Ahad (4/10/2020), membenarkan adanya laporan itu.
Dikatakan, terlapor D diadukan pelapor Zamzamir AF (44) karena diduga telah melakukan penggelapan.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 korban membawa mobil dereknya Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi (nopol) BM 9044 PU ke bengkel terlapor D di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru untuk dipasang tangki CPO ke mobil tersebut. Ketika mesin mobil masih menyala.
Kemudian sekitar tahun 2016 korban kembali memasukkan 1 unit truk Mitsubishi dengan nopol BM 9048 PU ke bengkel terlapor untu diperbaiki baknya. Ketika itu mesin kendaraan masih bagus alias menyala.
Di tahun itu juga, korban kembali menitipkan dan menumpang parkir 1 unit mobil merk Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup serta menitipkan 2 unit Wing tandem dan minta tolong dipasangkan D. Tersangka pun sudah memasangnya. Berarti ada 1 unit wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.
"Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel. Korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil tersebut,'' kata Kapolsek.
Namun disebabkan korban ketika itu masih sibuk, mobil belum sempat dijemput. Pada Sabtu (12/10/2020) siang, korban bermaksud untuk mengambil mobil mobilnya itu dari bengkel D. Tetapi dia menjadi kaget bercampur heran, sebagian besar suku cadang atau onderdil atau sudah raib.
Korban lalu meminta pertanggungjawaban terlapor. Terlapor berjanji akan memperbaikinya. Namun sudah hampir satu bulan janji itu pun tidak dipenuhinya. Korban lalu melaporkan tersangka ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti itu, Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH dan petugas piket mendatangi bengkel terlapor.
Kamis (1/10/2020) lalu, tersangka D yang merupakan warga Kecamatan Rumbai ini pun diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai.
Montir ini mengaku untuk jasanya itu dia mendapatkan upah sebesar Rp900 ribu Tetapi kedua montir ini menyatakan, mereka baru menerima Rp500 ribu
Kepada polisi, tersangka D mengaku memang sudah menjual suku cadang mobil itu kepada pemilik mobil truk dari Medan seharga Rp2 juta.
Sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli. Uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
''Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' kata Viola Dwi Anggreni. - tra
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah