Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Hakim Vonis Mati 2 Kurir Pembawa 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Lebih Ekstasi
RIAUIN.COM - Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi, Rabu (30/9/2020).
Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada oknum polisi Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal ini diketuai Majelis Hakim Alfonsus Nahak didampingi hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Firdaus dan Roslina.
Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap Hendra dan hukuman penjara 20 tahun terhadap Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Priandi Firdaus.
JPU Priandi Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai, untuk diserahkan ke Kepala Kejari Dumai.
"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Priandi.
Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.
"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," sebutnya.
Empat terdakwa sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau membawa 10 kg sabu dan 30.566 Ekstasi di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Senin (17/2/2020).
Barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Provinsi Sumatera Utara.***
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu