Hakim Vonis Mati 2 Kurir Pembawa 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Lebih Ekstasi
RIAUIN.COM - Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi, Rabu (30/9/2020).
Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada oknum polisi Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal ini diketuai Majelis Hakim Alfonsus Nahak didampingi hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Firdaus dan Roslina.
Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap Hendra dan hukuman penjara 20 tahun terhadap Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Priandi Firdaus.
JPU Priandi Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai, untuk diserahkan ke Kepala Kejari Dumai.
"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Priandi.
Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.
"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," sebutnya.
Empat terdakwa sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau membawa 10 kg sabu dan 30.566 Ekstasi di Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Senin (17/2/2020).
Barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut rencananya akan dibawa para pelaku ke Provinsi Sumatera Utara.***
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah