Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Aniaya Anak Hingga Tewas Akibat Sulit Belajar Online, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris David Adhi Kusuma mengatakan, LH (26) dan IS (27) menganiaya anaknya hingga mengakibatkan kematian. Penganiayaan tersebut terjadi karena anaknya sulit belajar online.
"Ibu kandungnya itu melakukan pemukulan lebih dari lima kali hingga anaknya KS (8) kelas I SD meninggal dunia," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Dia mengungkapkan, pelaku merasa kesal melihat anaknya sulit untuk belajar secara online, sehingga mendapat penganiayaan dari ibu kandungnya sendiri.
Menurutnya, pelaku mulai mencubit dan memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu dan korban hingga terjatuh ke lantai. Melihat anak kembarnya itu tak berdaya merasa panik dan mengajak suaminya Imam Safi'e untuk pergi ke Kabupaten Lebak, Banten.
Pasangan suami istri itu menggunakan sepeda motor dari Jakarta ke Lebak bersama adik kembarnya dengan membawa jasad anaknya dimasukkan dalam kardus.
Setelah tiba di kampung halaman, Rabu (26/8/2020), pelaku ziarah ke neneknya, sekaligus menguburkan anaknya secara diam-diam di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak.
"Beruntung, warga mencurigai kuburan itu dan dibongkar ternyata jasad anak berikut pakaiannya," jelas David.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kerapkali melakukan penganiayaan terhadap Keysya Safiyah. Bahkan, tim penyidik mendapat file di telepon genggam pelaku yang memperlihatkan foto korban dengan luka lebam di bagian mata dan bibir.
"Pelaku kerapkali melakukan penganiayaan jika anaknya kesulitan belajar secara online," tutupnya. - gha
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis