PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tersangka Korupsi Pajak di Dispenda Riau Berkurang Jadi Dua Orang
PEKANBARU, Riauin.com - Tahun lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau pernah menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pendapatan (Bapenda) Riau. Namun, saat ini jumlah tersangka disebutkan hanya dua orang saja.
"Tersangka yang ditetapkan ada dua orang, yaitu operator pelaksananya inisial ZJ dan DM. Berkas perkara kedua tersangka itu split (terpisah)," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, di Pekanbaru, Selasa (25/4/17).
Zulkarnain, mengatakan, dalam kasus ini tersangka ZJ memenuhi unsur melawan hukum. Sementara tersangka DM ikut serta membantu ZJ.
Menurut jenderal bintang dua ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Bila audit telah diserahkan, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Saat ini yang terpenuhi dalam melakukan perbuatan melawan hukum adalah tersangka ZJ. Sementara DM adalah turut serta," ucap Zulkarnain.
Disinggung adanya perbedaan tersangka dari tahun lalu, Zulkarnain menyatakan hal itu tidaklah mungkin. Menurutnya, penentuan tersangka korupsi bukanlah hal mudah dan penyidik harus berpatok pada hasil audit BPKP.
"Saya pastikan tidak mungkin penyidik bisa menentukan seorang jadi tersangka kasus korupsi tanpa ada hasil audit BPK atau BPKP kecuali tertangkap tangan atau OTT. Kalau sampai tanpa bukti dulu sudah menentukan orang jadi tersangka, itu namanya menzolimi. Dan kasus korupsi, polisi tidak boleh menzolimi," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 25 Juli 2016 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah Dw selaku petugas penetapan, Jl selaku pembantu petugas penetapan, serta dua operator ruang kontrol berinisial St dan ES.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi-saksi dan gelar perkara kasus. Di antara saksi itu adalah korektor, pihak showroom dan staf di Bapenda Riau.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan kerugian negara miliaran rupiah atas penyelewengan pajak 400 unit mobil sejak tahun 2014 silam. Seharusnya dana itu disetor ke kas negara.
Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan lobi terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan.
"Terjadi lompatan pembayaran pajak. Modusnya, misalkan kendaraan mati pajak empat tahun oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang dinikmati oleh oknum biro jasa, oknum pegawai," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, beberapa waktu lalu. (src)
"Tersangka yang ditetapkan ada dua orang, yaitu operator pelaksananya inisial ZJ dan DM. Berkas perkara kedua tersangka itu split (terpisah)," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, di Pekanbaru, Selasa (25/4/17).
Zulkarnain, mengatakan, dalam kasus ini tersangka ZJ memenuhi unsur melawan hukum. Sementara tersangka DM ikut serta membantu ZJ.
Menurut jenderal bintang dua ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Bila audit telah diserahkan, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Saat ini yang terpenuhi dalam melakukan perbuatan melawan hukum adalah tersangka ZJ. Sementara DM adalah turut serta," ucap Zulkarnain.
Disinggung adanya perbedaan tersangka dari tahun lalu, Zulkarnain menyatakan hal itu tidaklah mungkin. Menurutnya, penentuan tersangka korupsi bukanlah hal mudah dan penyidik harus berpatok pada hasil audit BPKP.
"Saya pastikan tidak mungkin penyidik bisa menentukan seorang jadi tersangka kasus korupsi tanpa ada hasil audit BPK atau BPKP kecuali tertangkap tangan atau OTT. Kalau sampai tanpa bukti dulu sudah menentukan orang jadi tersangka, itu namanya menzolimi. Dan kasus korupsi, polisi tidak boleh menzolimi," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 25 Juli 2016 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah Dw selaku petugas penetapan, Jl selaku pembantu petugas penetapan, serta dua operator ruang kontrol berinisial St dan ES.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi-saksi dan gelar perkara kasus. Di antara saksi itu adalah korektor, pihak showroom dan staf di Bapenda Riau.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan kerugian negara miliaran rupiah atas penyelewengan pajak 400 unit mobil sejak tahun 2014 silam. Seharusnya dana itu disetor ke kas negara.
Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan lobi terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan.
"Terjadi lompatan pembayaran pajak. Modusnya, misalkan kendaraan mati pajak empat tahun oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang dinikmati oleh oknum biro jasa, oknum pegawai," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, beberapa waktu lalu. (src)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto