Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Bocah 4 Tahun Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Dua pemuda asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan bernama FE (20) dan RH (19) ditangkap polisi lantaran mencekoki seorang bocah berumur empat tahun dengan minuman keras hingga sempoyongan. Aksi itu kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan kedua pemuda itu ditangkap pada Minggu (23/8/2020) malam kemarin. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Towuti. Kami lakukan gelar perkara dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Indratmoko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/8/2020).
"Kami amankan dua (orang), yang satu yang menuangkan minuman, satu yang mem-videokan dan mengupload," lanjut dia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77b junto Pasal 76b dan Pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka pun terancam hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal kami kenakan pasal terkait perlindungan anak, kekerasan terhadap anak. Pasal 89, ancaman hukumannya 2 tahun sampai paling lama 10 tahun. Sama Undang-Undang ITE," lanjut dia.
Menurutnya, pengenaan UU ITE dikarenakan salah satu tersangka mengupload aksinya tersebut ke media sosial. Meski demikian, Indratmoko tidak membeberkan lebih lanjut soal pasal yang akan dijeratkan dalam undang-undang itu kepada tersangka.
Sejauh ini, polisi menduga motif kedua tersangka melakukan aksi tersebut hanya untuk guyonan semata. Bocah mendatangi kedua pemuda yang sedang meminum alkohol itu kemudian dicekoki hingga keduanya tertawa.
"Kan orang tua korban bekerja di kebun sebagai penjaga kebun. Kedua orang ini datang minum-minum. Namanya anak kecil datang mendekati, terus dia inginlah, terus dikasih. Lalu dijadikan bahan tertawaan itu," pungkas dia.
Diketahui, video aksi bocah yang dicekoki miras itu viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Hal itu kemudian berujung pada penyelidikan aparat kepolisian terkait dengan video berdurasi 3 menit 2 detik itu.
Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria yang menuangkan miras ke dalam sebuah gelas plastik. Minuman dalam gelas itu kemudian disodori ke seorang bocah yang berada di dekatnya.
Akibatnya, bocah itu mematuhi perintah pria tersebut. Hampir sekitar tiga kali bocah itu meminum air berwarna merah yang diberikan oleh pelaku hingga akhirnya bocah itu sempoyongan dan sempat terjatuh. - tra
Berita Lainnya
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi