Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Jadi Pengedar Narkoba, 2 Warga Kampar Kiri Diamankan Polisi, 11 Paket Sabu Jadi BB
RIAUIN.COM - Dua orang warga Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap terpisah oleh petugas kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2020) dini hari, dimana tersangka YS alias SA (40), warga Koto Tuo Desa Kuntu, yang pertama kali dibekuk pada pukul 00.05 WIB.
Penangkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Koto Tuo Desa Kuntu ini.
Atas informasi ini Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH perintahkan Panit I Iptu Ferry M Fadillah SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target YS alias SA sedang berada di lapangan voli Dusun Koto Tuo.
Petugas langsung mengamankan tersangka YS alias SA ini dan kemudian menggeledahnya. Petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 2,73 gram di dalam kantong celananya. Barang bukti (BB) tersebut segeralah diamankan tim Resnarkoba Polsek Kampar Kiri.
Setelah diinterogasi, YS mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari EZ alias EF (36) yang juga warga setempat. Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi kediaman EF ini dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi EF mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka YS berasal darinya. Di rumah EF ini juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba.
Disampaikan bahwa kedua tersangka juga terindikasi sebagai pemakai berdasarkan pemeriksaan urinenya yang positif Methamphetamine.
"Keduanya telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", jelas Kapolsek. - yus
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu