PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Din Syamsuddin: Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Bukan Perkara Kecil
JAKARTA, Riauin.com -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan perkara kecil. Karena itu, kata dia, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut adalah hal yang sepele.
Din mengatakan, ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata. "Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya dalam keterangan tertulis pada wartawan, Sabtu (22/4).
Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menilai, ujaran yang dilontarkan Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan merupakan bentuk nyata dari gangguan kerukunan etnik. Ucapan tersebut, kata Din, mengganggu kerukunan antar etnik di Negara Pancasila yangg berbineka tunggal ika.
"Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yg berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat," ucap dia.
Dalam sidang ke-19, Kamis (20/4) kemarin, Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara jika selama dua tahun masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.
Pembacaan tuntutan tersebut mendapat berbagai kecaman dari masyarakat dan ormas islam, salah satunya dari Pemuda Muhammadiyah. Kecaman tersebut dilontarkan, karena kasus Ahok dinilai jauh lebih besar dari kasus penistaan sebelumnya yang justru mendapat tuntutan penjara dan bukan tuntutan percobaan.(rol)
Din mengatakan, ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata. "Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya dalam keterangan tertulis pada wartawan, Sabtu (22/4).
Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menilai, ujaran yang dilontarkan Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan merupakan bentuk nyata dari gangguan kerukunan etnik. Ucapan tersebut, kata Din, mengganggu kerukunan antar etnik di Negara Pancasila yangg berbineka tunggal ika.
"Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yg berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat," ucap dia.
Dalam sidang ke-19, Kamis (20/4) kemarin, Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara jika selama dua tahun masa percobaan tidak melakukan tindak pidana.
Pembacaan tuntutan tersebut mendapat berbagai kecaman dari masyarakat dan ormas islam, salah satunya dari Pemuda Muhammadiyah. Kecaman tersebut dilontarkan, karena kasus Ahok dinilai jauh lebih besar dari kasus penistaan sebelumnya yang justru mendapat tuntutan penjara dan bukan tuntutan percobaan.(rol)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto