Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Tak Diberi Pinjaman, Pasutri PRT Bunuh Majikan
RIAUIN.COM- Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga nekad menghabisi nyawa majikannya, Magdalena Tien Kartini (67) yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, 24 Juli 2020 lalu.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol, Sumardji dalam keterangan persnya, Jumat (31/7/2020) pelaku pembunuhan adalah pasangan suami istri dengan inisial S (32) dan HS (32) yang sehari-hari bekerja di rumah korban. Sedangkan suaminya berprofesi sebagai supir taksi.
Aksi nekad pasutri itu bermula dari sang istri yang meminjam uang kepada perempuan paruh baya itu. Namun oleh majikannya permohonan pinjaman uang tak dikabulkan.
"Lantaran tidak dipinjami, S nekat membunuh korban bersama suaminya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Dalam melakukan aksinya, HS membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut. Namun, korban sempat berteriak dan membuat tersangka panik.
"Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik," jelasnya.
Karena panik, S mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali.
Lantaran korban masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat.
Usai membunuh korban, pasutri tersebut mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah, 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali.
Belum sempat bersembunyi melarikan diri, kedua tersangka ini keduluan ditangkap Polisi di Bali.-vie
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis