Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Kisah Polisi Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya, AKP Priyo: Sujudlah Depan Ibumu
LOMBOK, RiauIN.com - Kisah seorang polisi menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya menjadi viral di beberapa media sosial.
Dia adalah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.
Bahkan, AKP Priyo, rela mempertaruhkan jabatannya agar pria berinisial M tersebut mau meminta maaf pada sang ibu dan tidak berlaku durhaka padanya.
AKP Priyo menjelaskan, tindakannya itu dilakukan dirinya lantaran ia enggan jika masalah anak dan ibu itu dibawa ke jalur hukum.
Ia meminta agar masalah tersebut dirundingkan dan diselesaikan baik-baik saja secara kekeluargaan.
Priyo menjelaskan, kasus perselisihan itu dimulai saat sang anak yakni M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp200 juta.
Dari hasil penjualan uang tersebut, sang ibu lantas diberi bagian sebesar Rp15 juta. Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan sebuah sepeda motor.
Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggalkan di rumah saudaranya.
Mengetahui hal itu, ternyata membuat M berang dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
“Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp200 juta, ibunya dikasih Rp15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan,” kata Priyo.
Dalam video yang beredar, AKP Priyo bahkan menyatakan rela mengganti uang pembelian motor itu.
Ia berani mengeluarkan uang dari kantong pribadinya, agar sang anak mau meminta maaf pada ibunya.
AKP Priyo menjelaskan, ia tak mau melihat ada anak yang durhaka pada ibu kandungnya.
Ia kemudian meminta anak tersebut bersujud dan meminta maaf pada ibunya itu.(nsv)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO