• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Kuansing Harus Punya Kepedulian Majukan Pemerintahan Desa
31 Maret 2023
Kadis Sosial Kuansing Tegaskan Hasil Pungutan Desa Harus Masuk PADes
30 Maret 2023
Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pangean
30 Maret 2023
Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023

  • Home
  • Hukrim

Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 15 Juni 2020 23:30:01 WIB
Cetak
Sunarto.

PEKANBARU, RiauIN.com - Terkait pernyataan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait informasi Covid-19 dapat dipidana. Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ada UU ITE yang menanti.

Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa ''Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana''.

''Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar,'' terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).

Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA
  • Gorok Leher Ayah Kandung, Anak Durhaka di Siak Hulu Diringkus
  • Punya Bisnis Batubara dan KTP Riau, WNA Asal Malaysia Ditangkap
  • Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1.382 Butir Ekstasi Diamankan

Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.

''Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19,'' pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.

Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19. 

''Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan,'' tegas dia. 

Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan. 

''Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait,'' tegas Yovi.

Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.

Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(mcr/nal)


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Gorok Leher Ayah Kandung, Anak Durhaka di Siak Hulu Diringkus

Pengerjaan Payung Mesjid Annur Belum Rampung, Kejati Riau Lakukan Pendampingan Hukum

Punya Bisnis Batubara dan KTP Riau, WNA Asal Malaysia Ditangkap

Dua Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk, Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi

Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1.382 Butir Ekstasi Diamankan

Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap

Gorok Leher Ayah Kandung, Anak Durhaka di Siak Hulu Diringkus

Pengerjaan Payung Mesjid Annur Belum Rampung, Kejati Riau Lakukan Pendampingan Hukum

Punya Bisnis Batubara dan KTP Riau, WNA Asal Malaysia Ditangkap

Dua Pengedar Narkoba Kembali Dibekuk, Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi

Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1.382 Butir Ekstasi Diamankan

Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap
  • 2 Sengketa Lahan Warga 3 Kecamatan dengan PT DSI, Bupati Siak Disomasi
  • 3 Buntut Flexing dan Gaya Hedonis Anak Istri, SF Hariyanto Dilaporkan ke Bareskrim Polri
  • 4 Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
  • 5 Sempat Ricuh, Demonstran Desak Masalah Parkir di Pekanbaru Diusut
  • 6 Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor
  • 7 Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
  • 8 Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
  • 9 Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
Terkini +INDEKS

Jangan Sampai Ketinggalan, Alfa Scorpii Siapkan Program Menarik di Bulan Ramadhan

31 Maret 2023
Gorok Leher Ayah Kandung, Anak Durhaka di Siak Hulu Diringkus
31 Maret 2023
Pengerjaan Payung Mesjid Annur Belum Rampung, Kejati Riau Lakukan Pendampingan Hukum
31 Maret 2023
Pemkab Kuansing Harus Punya Kepedulian Majukan Pemerintahan Desa
31 Maret 2023
Maksimalkan Eksekusi, Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Bakal Ditertibkan
31 Maret 2023
Pastikan Siap Beroperasi, Dishub Riau akan Periksa Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran
31 Maret 2023
Punya Bisnis Batubara dan KTP Riau, WNA Asal Malaysia Ditangkap
31 Maret 2023
Pemko Teken MoU dengan Kejari untuk Tangani Persoalan Hukum di Pekanbaru
31 Maret 2023
Safari Ramadhan ke Bagnsiapiapi, Gubri Serahkan Bantuan ke Masyarakat dan Masjid
31 Maret 2023
KPU Riau Gelar Bimtek Strategi Pengembangan PPID Tingkatkan Informasi Publik
31 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved