Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara


Senin, 15 Juni 2020 - 23:30:01 WIB
Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara Sunarto.

PEKANBARU, RiauIN.com - Terkait pernyataan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait informasi Covid-19 dapat dipidana. Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ada UU ITE yang menanti.

Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa ''Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana''.

''Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar,'' terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).

Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.

Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.

''Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19,'' pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.

Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19. 

''Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan,'' tegas dia. 

Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan. 

''Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait,'' tegas Yovi.

Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.

Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(mcr/nal)