PILIHAN
KPU Pertimbangkan Perlu Tidaknya Hadirkan Saksi di Sidang MK
Jakarta, Riauin.com - KPU bicara kemungkinan tidak menghadirkan saksi di persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Alasannya, KPU menilai semua saksi yang dihadirkan pemohon, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak sesuai dengan permohonan dari pihak pemohon.
"Nanti dibahas, kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif, makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," ujar Komisoner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
KPU menilai semua saksi yang dihadiri oleh tim hukum Prabowo tidak memiliki jawaban yang relevan. Bahkan, menurut Hasyim, jawaban yang diberikan tidak memperkuat dalil permohonan tim 02.
"Dalam pandangan KPU keterangan saksi nggak ada yang relevan atau perkuat, kalau kemudian keterangan ahli juga gitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," jelasnya
Baca juga: Ditutup Jam 5 Pagi, Sidang Sengketa Pilpres Dimulai Lagi Pukul 13.00
Seperti diketahui, pada sidang ketiga sengketa Pilpres yang digelar sejak Rabu (19/6), tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Semua kesaksian telah dirampungkan hingga Kamis (20/6) pagi hari.
Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1, yakni KPU. (int/nol)
"Nanti dibahas, kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif, makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," ujar Komisoner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
KPU menilai semua saksi yang dihadiri oleh tim hukum Prabowo tidak memiliki jawaban yang relevan. Bahkan, menurut Hasyim, jawaban yang diberikan tidak memperkuat dalil permohonan tim 02.
"Dalam pandangan KPU keterangan saksi nggak ada yang relevan atau perkuat, kalau kemudian keterangan ahli juga gitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," jelasnya
Baca juga: Ditutup Jam 5 Pagi, Sidang Sengketa Pilpres Dimulai Lagi Pukul 13.00
Seperti diketahui, pada sidang ketiga sengketa Pilpres yang digelar sejak Rabu (19/6), tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Semua kesaksian telah dirampungkan hingga Kamis (20/6) pagi hari.
Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1, yakni KPU. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V