PILIHAN
Haris Azhar dan Said Didu Jadi Saksi Tim Prabowo di MK
Jakarta, Riauin.com -- Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan akan menghadirkan saksi Haris Azhar dan Said Didu dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).
Haris merupakan Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru, sedangkan Said Didu adalah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga mantan staf khusus menteri ESDM.
Selain dua saksi tersebut, tim Prabowo juga menghadirkan 13 saksi fakta lainnya.
"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto ditemui sebelum sidang di Gedung MK hari ini.
Bambang mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 itu berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan tim Prabowo.
"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," katanya.
Sementara untuk ahli yang akan dihadirkan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.
Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta akan diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.(int/nol)
Haris merupakan Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru, sedangkan Said Didu adalah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga mantan staf khusus menteri ESDM.
Selain dua saksi tersebut, tim Prabowo juga menghadirkan 13 saksi fakta lainnya.
"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto ditemui sebelum sidang di Gedung MK hari ini.
Bambang mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 itu berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan tim Prabowo.
"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," katanya.
Sementara untuk ahli yang akan dihadirkan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.
Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta akan diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V