PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polda Jabar Tak Cegah Massa ke MK, Hanya Mengimbau
Jakarta, Riauin.com -- Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengimbau warga Jabar agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya ketimbang ikut mengawal proses persidangan. Menurut dia, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita terus berupaya mengimbau masyarakat supaya jangan ada yang ke sana," kata dia.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni. (int/nol)
"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya ketimbang ikut mengawal proses persidangan. Menurut dia, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita terus berupaya mengimbau masyarakat supaya jangan ada yang ke sana," kata dia.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK