PILIHAN
Polda Jabar Tak Cegah Massa ke MK, Hanya Mengimbau
Jakarta, Riauin.com -- Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengimbau warga Jabar agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya ketimbang ikut mengawal proses persidangan. Menurut dia, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita terus berupaya mengimbau masyarakat supaya jangan ada yang ke sana," kata dia.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni. (int/nol)
"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya ketimbang ikut mengawal proses persidangan. Menurut dia, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita terus berupaya mengimbau masyarakat supaya jangan ada yang ke sana," kata dia.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni. (int/nol)
Berita Lainnya
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'