PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Polda Jabar Tak Cegah Massa ke MK, Hanya Mengimbau
Jakarta, Riauin.com -- Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengimbau warga Jabar agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya ketimbang ikut mengawal proses persidangan. Menurut dia, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita terus berupaya mengimbau masyarakat supaya jangan ada yang ke sana," kata dia.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni. (int/nol)
"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
Imbauan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya ketimbang ikut mengawal proses persidangan. Menurut dia, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai hari ini kita terus berupaya mengimbau masyarakat supaya jangan ada yang ke sana," kata dia.
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
Dia menyampaikan masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V