PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Ini Dalil permohonan Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Jakarta, Riauin.com - Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.
"Dalalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara wartawan, Minggu (26/5/2019).
Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.
"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.
"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.
Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.(int/nol)
"Dalalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara wartawan, Minggu (26/5/2019).
Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.
"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.
"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.
Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK