PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Ini Dalil permohonan Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Jakarta, Riauin.com - Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.
"Dalalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara wartawan, Minggu (26/5/2019).
Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.
"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.
"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.
Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.(int/nol)
"Dalalilnya ialah pasal 22 e ayat 1 UUD 45, bahwa pemilu harus jujur dan adil. Maka kemudian skrg kita apakah pemilu itu pemilu itu jujur adil?" ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, saat diwawancara wartawan, Minggu (26/5/2019).
Dia mengatakan, pemilu 2019 yang dianggap banyak kecurangan maka tak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, lanjut Luthfi, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional.
"Bagi kami, karena itu perintah (UUD 45) maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45, antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban organ negara dari KPU melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban," ucapnya.
"Maka produk itu menjadi tidak konstitusional kalau syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan dan tidak mengikat. Maka itu batal demi hukum," sambungnya.
Yazid tak mau membeberkan lebih lanjut perihal gugatannya ke MK. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
"Kita akan bawa sejumlah bukti-bukti dan akan kita persoalkan di dalam persidangan," ungkap Luthfi.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V