Kanal

Tergiur Upah Rp 350.000, Pria di Pekanbaru Nekat Jadi Pemendam Sabu

RIAUIN.COM - Modus operandi peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, kian beragam guna menghindari deteksi aparat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap taktik penyimpanan barang haram yang dikubur di dalam gundukan pasir pinggir jalan.

Operasi penyisiran yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026) petang tersebut membuahkan hasil saat petugas mencurigai sebuah titik timbunan pasir. Setelah digali, polisi menemukan botol putih berisi bungkusan plastik hitam yang didalamnya tersimpan paket sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa penemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Menurutnya, pelaku sengaja memanfaatkan fasilitas umum dan tumpukan material untuk menyembunyikan stok narkoba.

"Kami menyisir area-area yang tidak lazim, mulai dari tumpukan sampah hingga selokan. Ternyata benar, barang bukti ditanam di dalam pasir untuk mengelabui petugas yang berpatroli," kata Noki Loviko dalam keterangannya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan temuan di lapangan, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di sebuah rumah kontrakan. RS diduga kuat berperan sebagai "gudang" atau penyimpan barang milik jaringan pengedar.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial RT untuk memindahkan narkoba dari tempat sampah ke dalam timbunan pasir. Untuk jasa menyembunyikan narkotika tersebut, RS menerima imbalan sebesar Rp350.000 untuk satu kali aksi.

"Tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan modus ini. Ia hanya bertugas menanam barang, sementara pengendali utamanya masih dalam pengejaran," ujar Noki Loviko

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap lima orang lainnya yang diduga masuk dalam lingkaran peredaran di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna memutus rantai distribusi narkoba di pemukiman padat penduduk. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler