Kanal

Berulang Kali Cabuli Pelajar, Seorang Pemuda di Rohil Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, membekuk seorang pemuda berinisial MR (21) atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial NA (16). Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melayangkan laporan resmi terkait serangkaian tindakan asusila yang menimpa anaknya.

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pada Senin (4/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR diduga telah berulang kali melakukan pelecehan dan pemaksaan terhadap korban di lokasi yang berbeda.

"Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Fokus kami adalah memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur," ujar AKP Rudi Artono Sitinjak, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (1/5/2026) malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rtp Kanan. Modus yang digunakan pelaku adalah membawa korban ke lokasi sepi dengan dalih mencari tempat aman untuk berbincang. Namun, di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual di bawah ancaman dan janji akan bertanggung jawab.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama kali. Pada akhir April 2026, MR diduga juga melakukan tindakan serupa di pinggir jalan kawasan Simpang Lalang saat korban tengah berada di atas sepeda motornya.

Akibat serangkaian peristiwa tersebut, NA dilaporkan mengalami trauma psikis yang mendalam serta gangguan fisik. Kondisi inilah yang kemudian mendorong korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua hingga berlanjut ke ranah hukum.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya Hasil visum et repertum dari puskesmas setempat. Pakaian milik korban saat kejadian. Hasil tes urine pelaku (dinyatakan negatif narkoba).

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP. Atas perbuatannya, pemuda asal Kecamatan Kubu tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kini, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang diderita. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler