RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau mencatatkan akumulasi penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu 2025 hingga empat bulan pertama 2026. Berdasarkan data rekapitulasi penanganan kasus, total narkoba yang diamankan dari berbagai jenis telah melampaui angka 1,2 ton.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan ribuan kasus yang melibatkan jaringan pengedar di wilayah hukum Provinsi Riau. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 2.506 kasus yang berhasil dibongkar dengan mengamankan 3.643 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa selama tahun 2025 saja, berat total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 1.022.058,07 gram.
"Total barang bukti yang disita sepanjang 2025 mencapai 1,02 ton," kata Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (5/5/2026).
Memasuki tahun 2026, intensitas peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning terpantau belum menunjukkan penurunan signifikan. Pada periode Januari hingga April 2026, kepolisian telah menangani 1.066 laporan polisi dan menetapkan 1.471 orang tersangka.
Dalam empat bulan pertama di tahun ini, aparat kembali menyita sebanyak 213,5 kilogram narkotika. Jika digabungkan dengan capaian tahun sebelumnya, maka total barang bukti yang berhasil dicegah beredar di masyarakat mencapai sekitar 1.235 kilogram atau 1,23 ton.
Adapun rincian jenis komoditas terlarang yang disita petugas meliputi sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, happy water, etomidate, hingga psikotropika jenis alprazolam.
Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan dalam skala masif ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda. Ke depan, Polda Riau berencana memperkuat sinergi lintas sektor guna mempersempit ruang gerak penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan dan pintu masuk strategis lainnya. (*)