Kanal

Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang

RIAUIN.COM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial JT (45) di Kabupaten Bengkalis. Pria tersebut kedapatan membawa satu kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat, pada Senin (3/3/2025).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu (15/2) setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujar Kombes Putu.

Ketika berada di lokasi, petugas melihat dua orang yang mencurigakan bergegas masuk ke dalam sebuah mobil, sehingga polisi segera melakukan pengejaran.

"Tim Opsnal yang mengintai mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Diduga, narkotika ini berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat," tambah Kombes Putu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

"JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Kombes Putu. - bam

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler