Kanal

Tindak Lanjut Laporan PT KTBM, Polda Riau Tahan 2 Petinggi PT TBS dan 2 Lainnya Diperiksa

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) atas PT Tri Bakti Sarimas (TBS). 

Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2024) menjelaskan, kedua petinggi PT TBS tersebut dilaporkan atas dugaan pencurian atau penggelapan buah sawit milik PT KTBM yang merupakan pemenang lelang. Kebun sawit tersebut terletak di Jalan Kapten Fadilah, Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Anak perusahaan First Resources ini telah membayar uang senilai Rp1,9 triliun kepada negara atas lelang PT TBS yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, Manajemen PT KTBM masih belum bisa menempati perusahaan tersebut karena masih dikuasai oleh PT TBS. Saat ini, aktifitas pemanenan buah sawit di lahan seluas 17.000 hektare itu masih dilakukan oleh PT TBS. Berdasarkan hal itu, pihak PT KTBM selaku pemenang lelang yang sah membuat laporan ke Polda Riau.

"Sementara kami telah menetapkan dua tersangka yakni BN dan BH atas laporan PT KTBM. Keduanya sudah kita tahan. PT KTBM ini sudah menang lelang dan sudah membayar uang senilai Rp1,9 triliun beserta pajaknya, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT TBS," ujar Asep.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman selama-lamanya empat tahun penjara.

Selain dua tersangka tersebut, Kombes Asep mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa secara intensif dua orang lainnya yakni GN yang merupakan Wakil Direktur PT TBS dan Chief Security inisial SI.

"Ini lagi diperiksa lagi dua orang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Asep.

Soal status lahan tersebut, Asep menyebut pihaknya telah memasang plang peringatan di lokasi perkebunan agar aktifitas di lokasi perkebunan tersebut dihentikan sementara. Artinya PT. TBS tidak diperbolehkan melakukan segala aktifitas perkebunan.

"Sebenarnya kita sudah pasang plang dan police line karena lahan tersebut dalam proses penyidikan. Tapi kalau ada kegiatan lagi, orang lain masuk lagi, kepentingannya apa disitu,” ujar Asep.

Ditreskrimum Polda Riau saat ini terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan PT KTBM, walaupun pihak PT TBS tengah menempuh jalur hukum dengan menggugat bank BRI.

Soal alasan PT TBS yang saat ini masih menjalani proses gugatan di PTUN Pekanbaru dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap status lelang yang diajukan bank BRI kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Asep menilai itu adalah hal yang berbeda.

"Kalau menggugat seharusnya lahan tersebut tidak boleh ada aktifitas. Mereka mengajukan gugatan PTUN terhadap KPKNL dan gugatan perbuatan melawan hukum ke pihak BRI, jadi tak ada hubungannya dengan pemenang lelang. Hubungan hukumnya bukan antara PT TBS dengan PT KTBM, dia gugat kan bank BRI. Sementara saat ini yang dirugikan adalah PT KTBM selaku pemenang lelang," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler