Kanal

Oknum Pengacara Diamankan Polsek Mandau, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

RIAUIN.COM - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang pengacara di Duri, Kabupaten Bengkalis, dijemput paksa aparat Polsek Mandau, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. P (44), demikian inisial pengacara tersebut, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah ia dilaporkan ASR (45) dengan satu orang saksi, TMR (48) dan beberapa alat bukti diantaranya 1 lembar surat visum.

Dari informasi yang dirangkum, P yang awalnya sedang santai ngopi di salah satu warung kopi di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tiba-tiba didatangi pihak aparat. Tanpa ada perlawanan, seketika P digiring ke kantor Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan P diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Putik (15), di salah satu hotel Jalan Hangtuah Duri. 

"Peristiwa disebutkan terjadi pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, namun hari dan tanggalnya belum dapat diingat oleh pelapor," kata Kompol Arvin Hariyadi, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula ketika pelapor yang merupakan paman kandung dari Putik, nama samaran korban pencabulan, mendapat informasi bahwa keponakannya telah mengalami pencabulan. Atas informasi yang mengejutkan itu, pelapor langsung menanyakannya kepada Putik bagaimana peristiwa bisa terjadi dan siapa yang melakukannya. Disampaikan Putik, bahwa dirinya dijemput tersangka P dan dibawa ke hotel dengan menjanjikan akan membelikan jajanan atau makanan.

Tak berapa lama di hotel, tersangka P menyetubuhi Putik. Namun setelah itu tersangka tidak jadi membelikan makanan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Hal ini membuat Putik kesan dan berniat meninggalkan kamar. Akan tetapi tersangka mengatakan apabila korban tidak mau melayani dirinya lagi, maka P meminta korban untuk mengembalikan uang yang pernah ia berikan. Oleh sebab itu Putik mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya tersangka kembali melakukan hubungan badan dengan korban di TKP.

"Atas kejadian yang menimpa keponakannya, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Arvin.

Untuk itu pihak Polsek Mandau melakukan penahanan terhadap tersangka P guna pemeriksaan lebih lanjut. - mika marbun

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler