Kanal

Pelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Jalan Naga Sakti Pekanbaru Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku jambret yang menewaskan korbannya seorang ibu rumah tangga berhasil ditangkap Sabtu (5/2/2020).

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru," ungkap Kompol Ambarita melalui keterangan pers, Selasa (8/12/2020).

Pelaku utama yakni FR alias Repsol alias Ijal pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berhasil diamankan mengakui aksi sadisnya itu dilakukan seorang diri.

Dimana, saat itu pelaku yang sedang melintas di Jalan Naga Sakti (depan stadion utama) melihat korban yang berboncengan dengan kedua anaknya. Saat itu, anak korban memegang handphone (HP), sehingga muncul niat jahatnya.

Memanfaatkan situasi sepi di Jalan Naga Sakti, pelaku memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban. Saat itu, sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga motor oleng dan korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku FR mengambil tas dan HP milik korban, lalu segera melarikan diri.

Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S, dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S. 

Dari hasil kejahatannya, lanjut Kapolsek, pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI) .

Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR Als Repsol Als Ijal , S diberi uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu pelaku menyuruh S untuk menjual HP milik korban. Namun belum berhasil dijual oleh S.

Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR Als Repsol Als Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK, KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.

Selanjutnya pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengajak S untuk melakukan pesta narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh. Hal ini juga dibenarkan dengan adanya hasil tes urine dari S dan FR Als Repsol Als Ijal yang positif menggunakan methamphetamine.  

"Atas perbuatan itu, kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutup Kompol Ambarita.--rls/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler