Kanal

Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru, 6.594 Butir Ekstasi Dikirim ke Sulsel Digagalkan BNNP Riau

RIAUIN.COM - Penyelundupan 6.594 butir pil ekstasi kembali digagalkan petugas Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Barang haram yang  rencananya dikirim ke Kecamatan Belawa Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat jasa pengiriman ekpedisi J&T itu terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray, Kamis (19/11) lalu.

Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol Berliando menjelaskan, pelaku adalah DF, warga Pekanbaru. Dia berhasil dibekuk setelah petugas BNNP Riau melakukan penyelidikan tak lama setelah barang haram itu ditemukan.

"Setelah barang bukti diserahkan kepada kita oleh Petugas Bandara SSK II, kita langsung melakukan penyelidikan," terangnya, Senin (30/11/2020).

Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya berhasil mendapatkan alamat dan ciri-ciri si pengirim ribuan butir pil ekstasi itu. Tak menunggu lama, kata Berliando, pihaknya langsung menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Beringin Indah Perumahan BSG, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Dari rumah pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti. Seperti bukti resi pengiriman jasa exspedisi J&T atas nama pelaku dan penerima HJ Saripa dengan tujuan Wajo, Belawa. Kemudian ada juga isi dari Electronic Cash Register SR-S500 merk Casio sebagai media dan beberapa barang bukti lainnya," bebernya.

Sementara, dari keterangan DF, otak pengiriman barang haram itu adalah Imen yang merupakan narapidana di Lapas Klas IIA Pekanbaru. Dimana DF diperintah Imen untuk mengirim barang haram itu ke Sulsel.

"Dari keterangan DF, kita langsung amankan Imen dan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan Imen, petugas menyita dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu dimasukkan dalam sebuah Electronic Cash Register (mesin kasir) merk Casio. Dimana terdapat empat jenis pil ekstasi yang berbeda. Pertama, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna orange, 730 butir. Kemudian sebungkus berisi pil ekstasi berwarna hijau, 970 butir warna hijau. Lalu sebungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.584 butir. Terakhir sebungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.310 butir.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler