RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, pelaku ditangkap saat menumpang mobil truk hendak berangkat ke Pekanbaru
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang diringkus aparat Kepolisian pada Senin (27/7/2020), adalah AK alias WW (31), warga Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu.
AK alias WW ini ditangkap atas laporan korbannya Semen Novitasari (38) warga Desa Indra Puri Tapung. Dilaporkan pelaku telah melarikan sepeda motor Honda Beat miliknya yang dipinjam pada hari Minggu (12/7/2020).
Kejadian ini bermula pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban ditelepon saksi Buk Jaka yang menyuruh korban datang ke rumahnya untuk bertemu.
Sesampai di rumah Buk Jaka, korban ngobrol dengan AK alias WW yang sebelumnya tidak dikenalnya. Tidak berapa lama korban bersama AK alias WW pergi membeli nasi ke rumah makan menggunakan sepeda motor korban.
Setelah kembali dari rumah makan, tersangka WW meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa namun saat itu korban tidak mengizinkannya. Kemudian saksi Buk Jaka meminta korban meminjamkan sepeda motornya dengan alasan dirinya kenal dengan tersangka WW ini.
Setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, tersangka WW tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban itu. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari tersangka.
Selanjutnya pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Tapung berhasil menangkap tersangka AK alias WW. Saat itu yang bersangkutan tengah menumpang mobil truk dan hendak berangkat menuju Pekanbaru.

Sesampai di Polsek Tapung, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka WW. Dari pengakuannya diketahui bahwa sepeda motor korban telah dijualnya di wilayah Kandis. Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung berangkat ke Kandis untuk menjemput sepeda motor tersebut.
Petugas menemukan sepeda motor milik korban di areal perkebunan sawit milik warga yang ditinggalkan oleh pembelinya. Saat ditemukan sepeda motor tersebut telah berganti warna dan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor ini. Disampaikan Sumarno tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek Tapung, dari hasil pengecekan urine terhadap tersangka AK alias WW diketahui hasilnya mengandung metamphetamin yang mengidikasikan sebagai pengguna narkoba.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," ungkap Sumarno. - yus