Kanal

33 Kilogram Sabu di Aceh Utara Berhasil Diamankan Polisi dan Bea Cukai

RIAUIN.COM- Upaya penyelundupan sabu-sabu sebesar 33 kilogram di Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara berhasil digagalkan jajaran Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Penangkapan berhasil dilakukan pada Minggu (26/7/2020).   

Wakil Kepala Polda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, Senin (27/7/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan 33 kilogram sabu ini merupakan bagian dari 83 kilogram sabu ke wilayah Aceh dalam waktu yang sama. Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang curiga akan gelagat para pelaku yang merupakan kurir.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Minggu kemarin,” kata Wakil Kepala Polda Aceh Brigadir Jenderal Pol Raden Purwadi.

Keempat tersangka yang ditahan polisi adalah IR, 43 tahun SB (47); IY (49) dan FR. Tiga inisial pertama adalah kurir yang bertugas mengantarkan sabu-sabu itu ke sebuah tempat di Sumatera Utara. Sedangkan FR adalah pemesan sabu-sabu.

Saat ditangkap, lanjut Raden seperti dirilis Kantor Berita RMOLAceh, polisi menemukan 33 kilogram sabu-sabu dalam 33 kemasan bertuliskan aksara Cina. Barang haram tersebut masuk ke perairan Aceh dari Malaysia menggunakan jalur tikus.

Tiga kurir tersebut, diiming-imingi upah antar sebesar Rp5 juta per kilogram. Para tersangka, kata Raden, diminta mengantar sabu-sabu oleh Agam. 

Para tersangka mengetahui kabar lain tentang rencana pengiriman 50 kilogram sabu-sabu ke Sumatera Utara. Namun mereka hanya ditugasi untuk membawa 33 kilogram. Sisanya mereka tidak tahu.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Selain empat tersangka, kata Raden, polisi juga memburu bandar narkoba tersebut. Polisi, kata Raden, menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang. “Akan kita miskinkan mereka supaya jera,” ungkapnya.  -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler