Kanal

3 Kurir Sabu 14,6 Kg Dibekuk Polres Bengkalis, Pelaku Terima Upah Rp90 Juta

RIAUIN.COM — Tim Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga orang kurir  narkotika jenis sabu-sabu. Mereka digrebek petugas saat sedang melintas menggunakan mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (14/7/2020).

Dikatakan, terungkapnya peredaran narkoba sabu-sabu ini bermula pada Jumat (10/7/2020) ketika anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Kemudian keesokan harinya, Sabtu (11/7/2020), dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

Karena sempat kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat dua mobil melakukan pergerakan mencurigakan, dimana tim juga orang didalamnya saling sedang berpindah mobil.

Setibanya di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru. Tepat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.

"Pelaku juga akan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti supir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, didampingi Waka Polres Kompol Rony Syahendra, SIK, Kasatres Narkoba AKP Syahrizal.

Polisi mengamankan tiga pelaku yang seluruhnya warga Bengkalis. Yakni
Arn (42), seorang nelayan warga Desa Muntai, Des (27), pegawai swasta warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta warga Desa Pambang Baru.

Dari ketiganya disita barang bukti 15 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram (Kg), 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,5 juta.

Kapolres juga menyebutkan, tersangka Arn mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. - efd

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler