PILIHAN
Prabowo-Sandiaga Dilaporkan Soal Penyampaian Visi Misi di TV
Jakarta, Riauin.com - Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) melaporkan paslon capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal itu terkait pidato Prabowo-Sandiaga yang menyampaikan visi misi dan disiarkan di televisi swasta.
"Pada saat tanggal 14 Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan dia sudah lebih dahulu seperti itu," kata kuasa hukum pelapor KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak, di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Ia menduga Prabowo-Sandiaga melakukan curi start kampanye. Menurutnya penyampaian visi misi itu memenuhi unsur yang ada di dalam UU Pemilu pasal 274. Menurutnya dalam pidato Prabowo juga ada ajakan untuk memilih.
"Visi dan misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Jadi, di pasal 274 sudah dijelaskan. Visi dan misi dan program merupakan bentuk materi kampanye," ungkapnya.
Ia menduga Prabowo-Sandiaga melakukan curi start kampanye dengan menyampaikan visi-misi di stasiun televisi. Mangaraja menyebut dugaan pelanggaran itu terjadi di beberapa menit tertentu di mana Prabowo dan Sandiaga memaparkan visi misinya.
"Bahwa pelanggaran sebagaimana yang terhitung dalam durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misi Indonesia Menang dan gagasan gemilang, adil, makmur bersama Prabowo Sandi Presiden RI 2019-2024. Artinya di situ untuk Pak Sandinya ya," ujar Mangaraja.
"Kalau untuk Prabowo nya itu menit terakhir. Kita di sini bahwa pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 1.17.52 detik sampai dengan 1.18.04 yang menyatakan bahwa 'kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua'," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dibawa adalah CD berisi pidato Prabowo saat menyampaikan visi misi di JCC pada tanggal (14/1). Serta barang bukti berupa rilis resmi yang dibagikan timses Prabowo-Sandiaga terkait acara itu. (int/nol)
"Pada saat tanggal 14 Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan dia sudah lebih dahulu seperti itu," kata kuasa hukum pelapor KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak, di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Ia menduga Prabowo-Sandiaga melakukan curi start kampanye. Menurutnya penyampaian visi misi itu memenuhi unsur yang ada di dalam UU Pemilu pasal 274. Menurutnya dalam pidato Prabowo juga ada ajakan untuk memilih.
"Visi dan misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Jadi, di pasal 274 sudah dijelaskan. Visi dan misi dan program merupakan bentuk materi kampanye," ungkapnya.
Ia menduga Prabowo-Sandiaga melakukan curi start kampanye dengan menyampaikan visi-misi di stasiun televisi. Mangaraja menyebut dugaan pelanggaran itu terjadi di beberapa menit tertentu di mana Prabowo dan Sandiaga memaparkan visi misinya.
"Bahwa pelanggaran sebagaimana yang terhitung dalam durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misi Indonesia Menang dan gagasan gemilang, adil, makmur bersama Prabowo Sandi Presiden RI 2019-2024. Artinya di situ untuk Pak Sandinya ya," ujar Mangaraja.
"Kalau untuk Prabowo nya itu menit terakhir. Kita di sini bahwa pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 1.17.52 detik sampai dengan 1.18.04 yang menyatakan bahwa 'kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua'," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dibawa adalah CD berisi pidato Prabowo saat menyampaikan visi misi di JCC pada tanggal (14/1). Serta barang bukti berupa rilis resmi yang dibagikan timses Prabowo-Sandiaga terkait acara itu. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V