PILIHAN
Bawaslu Riau Tertibkan 4.250 APK Melanggar
PEKANBARU, Riauin.com - Bawaslu Provinsi Riau mencatat ada 4.250 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu ditertibkan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Jumlah itu dihimpun sejak dimulainya masa kampanye sampai 31 Desember 2018 lalu.
Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, APK ini terdiri dari Baliho, Billboard, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di tempat-tempat terlarang, berdasarkan Surat Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
"Dari jumlah itu 2.513 APK milik calon legislatif DPRD Kabupaten/kota, 793 APK calon DPRD Provinsi, 648 APK milik DPR RI, dan 99 APK milik DPD RI, serta 197 APK dari presiden dan wakil presiden," kata Neil, Kamis (10/1/2019).
Neil menyebut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Riau akan terus melakukan penertiban selama masa kampanye. Terutama menjelang minggu tenang.
"Kita berharap dan mengimbau agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam memasang APK, demi menjaga ketertiban umum," jelasnya.
Ia menjelaskan, tempat yang dilarang memasang APK seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah dan umum, dan tempat yang merusak lingkungan dan estetika seperti pohon dan tiang listrik.
Meskipun tidak ada sanksi pidana, lanjutnya, peserta Pemilu yang memasang APK tak sesuai aturan, tetao dapat sanksi. Ada dua sanksi yang diberlakukan.
"Yaitu sanksi penertiban atau penurunan paksa APK oleh Bawaslu, kemudian sanksi pelanggaran administrasi, dimana keikutsertaan Caleg bisa saja dibatalkan dalam Pemilu," tegasnya.
Neil juga menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota se-Riau terus berupaya untuk menjaga ketertiban Pemilu, dengan berbagai kreativitas dalam menegakkan aturan. Salah satunya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru yang memasang stiker bertanda 'melanggar aturan' yang ditempelkan pada APK yang dipasang di Billboard di Kota Pekanbaru.
"Memang itu adalah kreativitas dari Bawaslu didaerahnya masing - masing, misalnya di Pekanbaru itu masalahnya karena sulit menertibkan APK di Billboard yang tinggi, perlu alat berat, dan sebagainya, maka mereka melakukan kreativitas seperti itu. Daerah lain mungkin beda lagi masalahnya," jelasnya. (int/nol)
Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, APK ini terdiri dari Baliho, Billboard, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di tempat-tempat terlarang, berdasarkan Surat Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
"Dari jumlah itu 2.513 APK milik calon legislatif DPRD Kabupaten/kota, 793 APK calon DPRD Provinsi, 648 APK milik DPR RI, dan 99 APK milik DPD RI, serta 197 APK dari presiden dan wakil presiden," kata Neil, Kamis (10/1/2019).
Neil menyebut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Riau akan terus melakukan penertiban selama masa kampanye. Terutama menjelang minggu tenang.
"Kita berharap dan mengimbau agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam memasang APK, demi menjaga ketertiban umum," jelasnya.
Ia menjelaskan, tempat yang dilarang memasang APK seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah dan umum, dan tempat yang merusak lingkungan dan estetika seperti pohon dan tiang listrik.
Meskipun tidak ada sanksi pidana, lanjutnya, peserta Pemilu yang memasang APK tak sesuai aturan, tetao dapat sanksi. Ada dua sanksi yang diberlakukan.
"Yaitu sanksi penertiban atau penurunan paksa APK oleh Bawaslu, kemudian sanksi pelanggaran administrasi, dimana keikutsertaan Caleg bisa saja dibatalkan dalam Pemilu," tegasnya.
Neil juga menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota se-Riau terus berupaya untuk menjaga ketertiban Pemilu, dengan berbagai kreativitas dalam menegakkan aturan. Salah satunya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru yang memasang stiker bertanda 'melanggar aturan' yang ditempelkan pada APK yang dipasang di Billboard di Kota Pekanbaru.
"Memang itu adalah kreativitas dari Bawaslu didaerahnya masing - masing, misalnya di Pekanbaru itu masalahnya karena sulit menertibkan APK di Billboard yang tinggi, perlu alat berat, dan sebagainya, maka mereka melakukan kreativitas seperti itu. Daerah lain mungkin beda lagi masalahnya," jelasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V