PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Bawaslu Riau Tertibkan 4.250 APK Melanggar
PEKANBARU, Riauin.com - Bawaslu Provinsi Riau mencatat ada 4.250 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu ditertibkan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Jumlah itu dihimpun sejak dimulainya masa kampanye sampai 31 Desember 2018 lalu.
Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, APK ini terdiri dari Baliho, Billboard, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di tempat-tempat terlarang, berdasarkan Surat Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
"Dari jumlah itu 2.513 APK milik calon legislatif DPRD Kabupaten/kota, 793 APK calon DPRD Provinsi, 648 APK milik DPR RI, dan 99 APK milik DPD RI, serta 197 APK dari presiden dan wakil presiden," kata Neil, Kamis (10/1/2019).
Neil menyebut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Riau akan terus melakukan penertiban selama masa kampanye. Terutama menjelang minggu tenang.
"Kita berharap dan mengimbau agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam memasang APK, demi menjaga ketertiban umum," jelasnya.
Ia menjelaskan, tempat yang dilarang memasang APK seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah dan umum, dan tempat yang merusak lingkungan dan estetika seperti pohon dan tiang listrik.
Meskipun tidak ada sanksi pidana, lanjutnya, peserta Pemilu yang memasang APK tak sesuai aturan, tetao dapat sanksi. Ada dua sanksi yang diberlakukan.
"Yaitu sanksi penertiban atau penurunan paksa APK oleh Bawaslu, kemudian sanksi pelanggaran administrasi, dimana keikutsertaan Caleg bisa saja dibatalkan dalam Pemilu," tegasnya.
Neil juga menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota se-Riau terus berupaya untuk menjaga ketertiban Pemilu, dengan berbagai kreativitas dalam menegakkan aturan. Salah satunya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru yang memasang stiker bertanda 'melanggar aturan' yang ditempelkan pada APK yang dipasang di Billboard di Kota Pekanbaru.
"Memang itu adalah kreativitas dari Bawaslu didaerahnya masing - masing, misalnya di Pekanbaru itu masalahnya karena sulit menertibkan APK di Billboard yang tinggi, perlu alat berat, dan sebagainya, maka mereka melakukan kreativitas seperti itu. Daerah lain mungkin beda lagi masalahnya," jelasnya. (int/nol)
Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, APK ini terdiri dari Baliho, Billboard, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang di tempat-tempat terlarang, berdasarkan Surat Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
"Dari jumlah itu 2.513 APK milik calon legislatif DPRD Kabupaten/kota, 793 APK calon DPRD Provinsi, 648 APK milik DPR RI, dan 99 APK milik DPD RI, serta 197 APK dari presiden dan wakil presiden," kata Neil, Kamis (10/1/2019).
Neil menyebut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Riau akan terus melakukan penertiban selama masa kampanye. Terutama menjelang minggu tenang.
"Kita berharap dan mengimbau agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam memasang APK, demi menjaga ketertiban umum," jelasnya.
Ia menjelaskan, tempat yang dilarang memasang APK seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah dan umum, dan tempat yang merusak lingkungan dan estetika seperti pohon dan tiang listrik.
Meskipun tidak ada sanksi pidana, lanjutnya, peserta Pemilu yang memasang APK tak sesuai aturan, tetao dapat sanksi. Ada dua sanksi yang diberlakukan.
"Yaitu sanksi penertiban atau penurunan paksa APK oleh Bawaslu, kemudian sanksi pelanggaran administrasi, dimana keikutsertaan Caleg bisa saja dibatalkan dalam Pemilu," tegasnya.
Neil juga menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota se-Riau terus berupaya untuk menjaga ketertiban Pemilu, dengan berbagai kreativitas dalam menegakkan aturan. Salah satunya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru yang memasang stiker bertanda 'melanggar aturan' yang ditempelkan pada APK yang dipasang di Billboard di Kota Pekanbaru.
"Memang itu adalah kreativitas dari Bawaslu didaerahnya masing - masing, misalnya di Pekanbaru itu masalahnya karena sulit menertibkan APK di Billboard yang tinggi, perlu alat berat, dan sebagainya, maka mereka melakukan kreativitas seperti itu. Daerah lain mungkin beda lagi masalahnya," jelasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK