PILIHAN
Susul Kampar dan Dumai, KIA akan Diberlakukan di Pekanbaru
PEKANBARURiauin.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA).
Nantinya, anak yang diberada dibawah usia 17 tahun harus memiliki KIA sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, jika penggunaan KIA akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2019. Dan masyarakat sudah bisa mengurus KIA.
“Jika progres pembuatan akta kelahiran sudah meningkat, kemungkinan tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan,†katanya, Rabu (9/1/2019).
Masih dikatakan Baharuddin, selain progres pembuatan akta kelahiran, surat penunjukan untuk daerah yang akan memberlakukannya dari pemerintah pusat juga menjadi acuan. Dan di Riau, baru dua daerah yang sudah memberlakukan KIA yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai.
“Meskipun kami belum ada menerima surat dari pemerintah pusat, tidak tertutup kemungkinan Pekanbaru juga akan memberlakukannya. Dengan catatan, asalkan anggarannya cukup. Untuk itu, rencananya akan dilaksanakan di APBD-P 2019. Karena harus ada yang dipersiapkan seperti blangkonya,†ungkapnya.
Lanjut mantan Camat Tampan ini, bahwa KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan foto secara manual.
“Nanti jika sudah bisa dibuat, maka akan diinformasikan kepada masyarakat Pekanbaru,†imbuhnya.
Untuk diketahui, KIA dibuat bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Kemudian juga upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.(int/nol)
Nantinya, anak yang diberada dibawah usia 17 tahun harus memiliki KIA sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, jika penggunaan KIA akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2019. Dan masyarakat sudah bisa mengurus KIA.
“Jika progres pembuatan akta kelahiran sudah meningkat, kemungkinan tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan,†katanya, Rabu (9/1/2019).
Masih dikatakan Baharuddin, selain progres pembuatan akta kelahiran, surat penunjukan untuk daerah yang akan memberlakukannya dari pemerintah pusat juga menjadi acuan. Dan di Riau, baru dua daerah yang sudah memberlakukan KIA yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai.
“Meskipun kami belum ada menerima surat dari pemerintah pusat, tidak tertutup kemungkinan Pekanbaru juga akan memberlakukannya. Dengan catatan, asalkan anggarannya cukup. Untuk itu, rencananya akan dilaksanakan di APBD-P 2019. Karena harus ada yang dipersiapkan seperti blangkonya,†ungkapnya.
Lanjut mantan Camat Tampan ini, bahwa KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan foto secara manual.
“Nanti jika sudah bisa dibuat, maka akan diinformasikan kepada masyarakat Pekanbaru,†imbuhnya.
Untuk diketahui, KIA dibuat bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Kemudian juga upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Kejar Target Proyek Drainase Embun Pagi untuk Antisipasi Banjir
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Lantik Ketua RT dan RW Terpilih
Penyelamatan Aset Bersejarah, LKD Pekanbaru Minta OPD Segera Amankan Arsip Statis
Daftar Ulang SMP Negeri Pekanbaru Mulai 6 Juli, Proses Dipastikan Bebas Biaya
Jembatan Darurat Jalan Nelayan Pekanbaru Ditargetkan Terpasang 8 Juli
Perkuat Citra Religius Riau, Ribuan ASN Pekanbaru Cetak Rekor MURI di Halaman Masjid An Nur
Pemko Pekanbaru Kejar Target Proyek Drainase Embun Pagi untuk Antisipasi Banjir
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Lantik Ketua RT dan RW Terpilih
Penyelamatan Aset Bersejarah, LKD Pekanbaru Minta OPD Segera Amankan Arsip Statis
Daftar Ulang SMP Negeri Pekanbaru Mulai 6 Juli, Proses Dipastikan Bebas Biaya
Jembatan Darurat Jalan Nelayan Pekanbaru Ditargetkan Terpasang 8 Juli
Perkuat Citra Religius Riau, Ribuan ASN Pekanbaru Cetak Rekor MURI di Halaman Masjid An Nur