PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polisi Sudah Periksa Driver dan Staf Ratna Sarumpaet soal Kasus Hoax
Jakarta, Riauin.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah orang dekat Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Orang yang turut dimintai keterangan oleh penyidik adalah driver dan staf Ratna.
"Drivernya sudah, stafnya sudah (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (12/10/2018) malam.
Argo tak memerinci soal waktu dan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan terkait adanya pemeriksaan terhadap anak-anak Ratna.
"Anaknya belum tahu (diperiksa)," ujar dia.
Selain driver dan staf Ratna, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain mulai dari mantan Ketua MPR Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Jakarta Asiantoro hingga Said Iqbal. Polisi juga akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada pekan depan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.(int/nol)
"Drivernya sudah, stafnya sudah (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (12/10/2018) malam.
Argo tak memerinci soal waktu dan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan terkait adanya pemeriksaan terhadap anak-anak Ratna.
"Anaknya belum tahu (diperiksa)," ujar dia.
Selain driver dan staf Ratna, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain mulai dari mantan Ketua MPR Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Jakarta Asiantoro hingga Said Iqbal. Polisi juga akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada pekan depan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU