PILIHAN
Polisi Sudah Periksa Driver dan Staf Ratna Sarumpaet soal Kasus Hoax
Jakarta, Riauin.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah orang dekat Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Orang yang turut dimintai keterangan oleh penyidik adalah driver dan staf Ratna.
"Drivernya sudah, stafnya sudah (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (12/10/2018) malam.
Argo tak memerinci soal waktu dan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan terkait adanya pemeriksaan terhadap anak-anak Ratna.
"Anaknya belum tahu (diperiksa)," ujar dia.
Selain driver dan staf Ratna, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain mulai dari mantan Ketua MPR Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Jakarta Asiantoro hingga Said Iqbal. Polisi juga akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada pekan depan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.(int/nol)
"Drivernya sudah, stafnya sudah (diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (12/10/2018) malam.
Argo tak memerinci soal waktu dan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan terkait adanya pemeriksaan terhadap anak-anak Ratna.
"Anaknya belum tahu (diperiksa)," ujar dia.
Selain driver dan staf Ratna, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain mulai dari mantan Ketua MPR Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Jakarta Asiantoro hingga Said Iqbal. Polisi juga akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada pekan depan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.(int/nol)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis