• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Menimbang Status Tahanan Kota untuk Ratna Sarumpaet

Redaksi
Senin, 08 Oktober 2018 12:15:47 WIB
Cetak

Jakarta, Riauin.com -- Pengacara Ratna Sarumpaet menegaskan kliennya perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Hal itu yang menjadi faktor kuasa hukum ingin mengajukan bekas anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sebagai tahanan kota.

Meski demikian kepolisian merasa status tahanan kota belum tepat diberikan untuk Ratna. Selain memiliki tim bidang kedokteran dan kesehatan internal, polisi pun membebaskan Ratna minum obat selama di dalam sel tahanan.

Pakar hukum pidana asal Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menjelaskan status tahanan kota bisa diperoleh Ratna saat proses penyidikan sudah cukup. Dalam kasus Ratna, Chairul menilai polisi baru memasuki pemeriksaan tahap awal.

"Dalam kasus Ratna penyidikan baru dimulai jadi status tahanan kota dinilai polisi akan menyulitkan. Butuh pemeriksaan secara intensif," kata Chairul kepada wartawan, Senin (8/10).

Salah satu syarat seorang tahanan bisa mendapat status tahanan kota adalah saat seluruh berkas penyidikannya sudah rampung. Selain itu, kata Chairul, proses p21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari kejaksaan telah keluar.

"Kalau ini kan belum ada penjelasan resmi baik dari polisi atau kejaksaan. Kalau sudah cukup Ratna mungkin bisa dapat keleluasaan tahanan kota," tutur Chairul.

Permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan.

Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat antara lain wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota.

Berbeda dengan Chairul, pakar hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir justru menilai ada kejanggalan jika polisi masih berdalih status tahanan kota tidak bisa diberikan karena masih butuh waktu penyidikan.

Menurut Mudzakir, polisi sudah secara gamblang mengumpulkan bukti-bukti sebelum Ratna mengaku berbohong soal penganiayaan. Selain urusan pembuktian, urusan pengakuan dari Ratna pribadi juga sudah cukup jelas. Ratna sudah mengaku bohong atas segala tuduhan dan mendukung bukti-bukti yang dimiliki polisi.

"Status tahanan kota bisa diberikan kalau perlu penyidikan, tapi hari ini sudah selesai. Urusan pembuktian dan pengakuan sudah ada, apa lagi yang perlu diselidiki?" kata Mudzakir kepada wartawan, Senin (8/10).

Penjelasan itu, imbuh Mudzakir sekaligus meruntuhkan alasan Polda Metro Jaya yang mengklaim takut Ratna akan melarikan diri atau menghancurkan alat bukti jika tidak ditahan. Dalam hal ini, Mudzakir menilai justru polisi yang salah jika Ratna tidak diberikan status tahanan kota atau bahkan masih ditahan.

Lebih lanjut Mudzakir juga menyinggung bahwa hukum harus bersinergi dengan kemanusiaan. Dengan alasan luka akibat operasi plastik Ratna yang terlihat belum pulih dan alasan usia yang sudah uzur, polisi seharusnya tidak kaku untuk ikut dalam selera publik.

"Polisi jangan kaku ikuti selera publik. Tapi dia harus menegakkan hukum secara bijaksana. Kalau tetap dipaksakan ini berpotensi melanggar sila pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab," tegas Mudzakir.

Tak hanya itu, Mudzakir juga menyoroti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE yang menjerat Ratna dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut dia, polisi tidak akan bisa menjerat pasal tersebut pada Ratna, apalagi menjadikan pasal itu sebagai alasan untuk penahanan. Musababnya dalam pasal itu disebutkan hukuman bisa berlaku pada pelaku penyebar berita bohong yang timbulkan keonaran.

Dalam kasus Ratna, Mudzakir yakin berita bohong yang sudah lebih dulu ia akui tidak menimbulkan segala bentuk keonaran seperti saling pukul, penjarahan, atau pembakaran.

Untuk itu, ia meminta agar polisi tak perlu berlebih mengeksploitasi kasus Ratna. Bahkan ia juga berpendapat, kebohongan Ratna hanya merugikan Ratna sendiri dan tidak melibatkan pihak manapun.

"Kalau dia berbohong terkait SARA terus ada keributan itu bisa dijerat. Atau Ratna bilang dia dipukul tentara atau polisi berarti kan merugikan pihak lain itu bisa juga dijerat. Tapi ini tidak memenuhi semua unsur itu," ungkap Mudzakir.

Mudzakir menambahkan pihak-pihak yang dirugikan Ratna, yang seharusnya lebih berhak memperkarakan kasus ini lewat jalur hukum tidak bertindak berlebihan. Justru sebaliknya, Mudzakir menyayangkan sikap polisi yang justru diam saat ada pihak-pihak yang melaporkan 17 nama karena diduga turut menyebarkan berita hoaks.

Mereka di antaranya Prabowo Subianto, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Amien Rais.

Menurut Mudzakir nama-nama tersebut adalah korban dan sudah meminta maaf atas kesilapan mereka menerima berita hoaks. Dalam hal ini, Mudzakir menilai pihak yang melaporkan telah menimbulkan keonaran karena tidak memiliki legal standing dalam melapor.

"Justru yang melaporkan itu yang menimbulkan keonaran. Jadi kalau mau jujur bandul hukum ini mau kemana? Polisi mau ikuti selera publik atau tegakkan keadilan," pungkas Mudzakir.

Sebelumnya pengacara Ratna Sarumpaet menyebut kliennya yang sudah uzur dan jadwal rutin ke rumah sakit dan mengonsumsi obat menjadi alasan pihaknya mengajukan agar polisi memberikan status tahanan kota.

"Bahwa beliau ini memang setiap hari mengkonsumsi obat dan vitamin. Dalam pemeriksaan aja Ia masih menyempatkan waktu untuk meminum beberap jenis obat, saya melihat langsung dia minum. Ditangannya ada beberapa jenis," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved