PILIHAN
KPU Larang Penggunaan Istana Kepresidenan oleh Jokowi Sebagai Capres
Jakarta, Riauin.com - Pihak Istana Kepresidenan bertemu dengan Komisi Pemillihan Umum (KPU) dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam kesempatan itu dibahas mengenai fasilitas yang boleh digunakan Joko Widodo (Jokowi) terkait statusnya sebagai calon presiden.
"Jadi hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan, trerkait dengan penggunaan fasilitas Istana Kepresidenan, tidak boleh digunakan Jokowi dalam posisinya sebagai capres.
"Intinya kan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," kata Nur Syarifah.
Namun, terkait dengan pengawalan, kesehatan dan protokoleran, hal itu dibolehkan. "Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol. Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," katanya.
Dia juga menegaskan, terkait dengan Paspampres, protokoleran dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Ini karena status Jokowi masih sebagai Presiden.
"Jadi yang melekat 24 jam tidak melihat aktivitas Bapak selaku Presiden dan kandidat, tadi kembali, Paspampres, protokoler, kesehatan dan pengamanan, itu melekat 24 jam kepada Bapak Presiden," katanya. (int/nol)
"Jadi hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan, trerkait dengan penggunaan fasilitas Istana Kepresidenan, tidak boleh digunakan Jokowi dalam posisinya sebagai capres.
"Intinya kan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," kata Nur Syarifah.
Namun, terkait dengan pengawalan, kesehatan dan protokoleran, hal itu dibolehkan. "Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol. Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," katanya.
Dia juga menegaskan, terkait dengan Paspampres, protokoleran dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Ini karena status Jokowi masih sebagai Presiden.
"Jadi yang melekat 24 jam tidak melihat aktivitas Bapak selaku Presiden dan kandidat, tadi kembali, Paspampres, protokoler, kesehatan dan pengamanan, itu melekat 24 jam kepada Bapak Presiden," katanya. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V