PILIHAN
KPU Larang Penggunaan Istana Kepresidenan oleh Jokowi Sebagai Capres
Jakarta, Riauin.com - Pihak Istana Kepresidenan bertemu dengan Komisi Pemillihan Umum (KPU) dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam kesempatan itu dibahas mengenai fasilitas yang boleh digunakan Joko Widodo (Jokowi) terkait statusnya sebagai calon presiden.
"Jadi hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan, trerkait dengan penggunaan fasilitas Istana Kepresidenan, tidak boleh digunakan Jokowi dalam posisinya sebagai capres.
"Intinya kan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," kata Nur Syarifah.
Namun, terkait dengan pengawalan, kesehatan dan protokoleran, hal itu dibolehkan. "Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol. Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," katanya.
Dia juga menegaskan, terkait dengan Paspampres, protokoleran dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Ini karena status Jokowi masih sebagai Presiden.
"Jadi yang melekat 24 jam tidak melihat aktivitas Bapak selaku Presiden dan kandidat, tadi kembali, Paspampres, protokoler, kesehatan dan pengamanan, itu melekat 24 jam kepada Bapak Presiden," katanya. (int/nol)
"Jadi hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan, trerkait dengan penggunaan fasilitas Istana Kepresidenan, tidak boleh digunakan Jokowi dalam posisinya sebagai capres.
"Intinya kan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," kata Nur Syarifah.
Namun, terkait dengan pengawalan, kesehatan dan protokoleran, hal itu dibolehkan. "Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol. Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," katanya.
Dia juga menegaskan, terkait dengan Paspampres, protokoleran dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Ini karena status Jokowi masih sebagai Presiden.
"Jadi yang melekat 24 jam tidak melihat aktivitas Bapak selaku Presiden dan kandidat, tadi kembali, Paspampres, protokoler, kesehatan dan pengamanan, itu melekat 24 jam kepada Bapak Presiden," katanya. (int/nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas