PILIHAN
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Riau Minta KPU Patuhi Putusan MA
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana koruptor yang diperbolehkan melanjutkan pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,†tukas Neil.(int/nol)
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,†tukas Neil.(int/nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas