PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Riau Minta KPU Patuhi Putusan MA
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana koruptor yang diperbolehkan melanjutkan pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,†tukas Neil.(int/nol)
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,†tukas Neil.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK