PILIHAN
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Riau Minta KPU Patuhi Putusan MA
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana koruptor yang diperbolehkan melanjutkan pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,†tukas Neil.(int/nol)
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,†tukas Neil.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V