PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Yusril Bicara Cuti Presiden, PBB Tegaskan Bukan Dukungan ke Jokowi
Jakarta, Riauin.com - Yusril Ihza Mahendra berbicara soal cuti kampanye Presiden yang kembali mengikuti Pilpres. Bagi Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang diketuai Yusril, pendapat Yusril itu bukanlah sikap partai dan bukan dukungan terhadap Jokowi.
"Beliau bicara atas dasar sebagai ahli hukum tata negara," ujar Sekjen PBB, Afriansyah Noor kepada wartawan, Minggu (9/9/2018) malam.
Menurut Afriansyah, apa yang disampaikan Yusril terkait cuti Presiden sesuai dengan undang-undang yang dia pahami. Saat ini, PBB belum menentukan sikap dukungan terhadap pasangan capres manapun.
"Kami belum menentukan dukungan. Fokus di Pemilihan Legislatif (Pileg)," kata Afriansyah.
Sebelumnya, Yusril mengatakan tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Undang-undang, katanya, tak mengatur keharusan bagi presiden petahana untuk cuti atau mundur.
"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).
Yusril mengatakan hal tersebut sebagai respon atas ramainya meme di media sosial yang beredar mengenai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya pada pasal 6, yang mengatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya, disertai kata-kata, "Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga." (int/nol)
"Beliau bicara atas dasar sebagai ahli hukum tata negara," ujar Sekjen PBB, Afriansyah Noor kepada wartawan, Minggu (9/9/2018) malam.
Menurut Afriansyah, apa yang disampaikan Yusril terkait cuti Presiden sesuai dengan undang-undang yang dia pahami. Saat ini, PBB belum menentukan sikap dukungan terhadap pasangan capres manapun.
"Kami belum menentukan dukungan. Fokus di Pemilihan Legislatif (Pileg)," kata Afriansyah.
Sebelumnya, Yusril mengatakan tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Undang-undang, katanya, tak mengatur keharusan bagi presiden petahana untuk cuti atau mundur.
"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).
Yusril mengatakan hal tersebut sebagai respon atas ramainya meme di media sosial yang beredar mengenai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya pada pasal 6, yang mengatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya, disertai kata-kata, "Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga." (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK