PILIHAN
Yusril Bicara Cuti Presiden, PBB Tegaskan Bukan Dukungan ke Jokowi
Jakarta, Riauin.com - Yusril Ihza Mahendra berbicara soal cuti kampanye Presiden yang kembali mengikuti Pilpres. Bagi Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang diketuai Yusril, pendapat Yusril itu bukanlah sikap partai dan bukan dukungan terhadap Jokowi.
"Beliau bicara atas dasar sebagai ahli hukum tata negara," ujar Sekjen PBB, Afriansyah Noor kepada wartawan, Minggu (9/9/2018) malam.
Menurut Afriansyah, apa yang disampaikan Yusril terkait cuti Presiden sesuai dengan undang-undang yang dia pahami. Saat ini, PBB belum menentukan sikap dukungan terhadap pasangan capres manapun.
"Kami belum menentukan dukungan. Fokus di Pemilihan Legislatif (Pileg)," kata Afriansyah.
Sebelumnya, Yusril mengatakan tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Undang-undang, katanya, tak mengatur keharusan bagi presiden petahana untuk cuti atau mundur.
"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).
Yusril mengatakan hal tersebut sebagai respon atas ramainya meme di media sosial yang beredar mengenai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya pada pasal 6, yang mengatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya, disertai kata-kata, "Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga." (int/nol)
"Beliau bicara atas dasar sebagai ahli hukum tata negara," ujar Sekjen PBB, Afriansyah Noor kepada wartawan, Minggu (9/9/2018) malam.
Menurut Afriansyah, apa yang disampaikan Yusril terkait cuti Presiden sesuai dengan undang-undang yang dia pahami. Saat ini, PBB belum menentukan sikap dukungan terhadap pasangan capres manapun.
"Kami belum menentukan dukungan. Fokus di Pemilihan Legislatif (Pileg)," kata Afriansyah.
Sebelumnya, Yusril mengatakan tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Undang-undang, katanya, tak mengatur keharusan bagi presiden petahana untuk cuti atau mundur.
"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).
Yusril mengatakan hal tersebut sebagai respon atas ramainya meme di media sosial yang beredar mengenai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya pada pasal 6, yang mengatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya, disertai kata-kata, "Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga." (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V