• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Cegat Pengangkutan Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 12:06:59 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan kayu hasil hutan yang diduga kuat berasal dari kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengimplementasikan program Green Policing untuk melindungi paru-paru dunia dari praktik pembalakan liar.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk Isuzu Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9300 FU yang kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi perusak lingkungan, terutama di wilayah hutan lindung dan konservasi.

Penerapan hukum yang ketat ini, lanjut Ade, merupakan instruksi langsung dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing. Program ini mengintegrasikan upaya preventif seperti penghijauan dengan penegakan hukum yang progresif terhadap kejahatan lingkungan di wilayah hukum Riau.

Polisi saat ini telah menahan seorang pria berinisial AS yang berperan sebagai sopir truk. Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mengambil kayu tersebut dari kawasan Sungai Mandau yang berada di dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B dan telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali dengan upah Rp 300.000 per pengiriman.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada kurir lapangan. Saat ini tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan B serta aktor intelektual lainnya yang mengendalikan jaringan pembalakan liar tersebut. Polisi juga mendalami aliran kayu yang biasanya dikirim menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar.

Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang membayangi tersangka adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Barang bukti berupa truk dan 10 meter kubik kayu olahan telah disita di markas Polda Riau. Kasus ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam menekan angka deforestasi di Riau melalui pengawasan ketat pada jalur-jalur distribusi logistik hasil hutan ilegal. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 9 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Terkini +INDEKS

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

25 Juli 2026
Pemprov Riau Pacu Akselerasi Digitalisasi Layanan Publik demi Wujudkan Reformasi Birokrasi
25 Juli 2026
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
25 Juli 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
25 Juli 2026
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Kemunculan Titik Panas di Riau
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Puluhan Juta Bantuan Disalurkan untuk Korban Puting Beliung di Bengkalis
25 Juli 2026
BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai
24 Juli 2026
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
24 Juli 2026
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved