• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Cegat Pengangkutan Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 12:06:59 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan kayu hasil hutan yang diduga kuat berasal dari kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengimplementasikan program Green Policing untuk melindungi paru-paru dunia dari praktik pembalakan liar.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk Isuzu Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9300 FU yang kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi perusak lingkungan, terutama di wilayah hutan lindung dan konservasi.

Penerapan hukum yang ketat ini, lanjut Ade, merupakan instruksi langsung dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing. Program ini mengintegrasikan upaya preventif seperti penghijauan dengan penegakan hukum yang progresif terhadap kejahatan lingkungan di wilayah hukum Riau.

Polisi saat ini telah menahan seorang pria berinisial AS yang berperan sebagai sopir truk. Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mengambil kayu tersebut dari kawasan Sungai Mandau yang berada di dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B dan telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali dengan upah Rp 300.000 per pengiriman.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada kurir lapangan. Saat ini tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan B serta aktor intelektual lainnya yang mengendalikan jaringan pembalakan liar tersebut. Polisi juga mendalami aliran kayu yang biasanya dikirim menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar.

Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang membayangi tersangka adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Barang bukti berupa truk dan 10 meter kubik kayu olahan telah disita di markas Polda Riau. Kasus ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam menekan angka deforestasi di Riau melalui pengawasan ketat pada jalur-jalur distribusi logistik hasil hutan ilegal. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved