Polda Riau Cegat Pengangkutan Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil


Senin, 11 Mei 2026 - 12:06:59 WIB
Polda Riau Cegat Pengangkutan Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan kayu hasil hutan yang diduga kuat berasal dari kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengimplementasikan program Green Policing untuk melindungi paru-paru dunia dari praktik pembalakan liar.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk Isuzu Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9300 FU yang kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi perusak lingkungan, terutama di wilayah hutan lindung dan konservasi.

Penerapan hukum yang ketat ini, lanjut Ade, merupakan instruksi langsung dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing. Program ini mengintegrasikan upaya preventif seperti penghijauan dengan penegakan hukum yang progresif terhadap kejahatan lingkungan di wilayah hukum Riau.

Polisi saat ini telah menahan seorang pria berinisial AS yang berperan sebagai sopir truk. Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mengambil kayu tersebut dari kawasan Sungai Mandau yang berada di dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B dan telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali dengan upah Rp 300.000 per pengiriman.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada kurir lapangan. Saat ini tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan B serta aktor intelektual lainnya yang mengendalikan jaringan pembalakan liar tersebut. Polisi juga mendalami aliran kayu yang biasanya dikirim menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar.

Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang membayangi tersangka adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Barang bukti berupa truk dan 10 meter kubik kayu olahan telah disita di markas Polda Riau. Kasus ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam menekan angka deforestasi di Riau melalui pengawasan ketat pada jalur-jalur distribusi logistik hasil hutan ilegal. (Bil)