Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik perusakan hutan bakau skala besar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 100 ton arang mangrove ilegal yang siap dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencegatan KM Aldan 2 di perairan Desa Sesap pada Sabtu (25/4/2026). Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 580 karung arang bakau tanpa dokumen resmi yang dimuat dari dermaga rakyat di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa temuan di atas kapal menjadi pintu masuk penyidik untuk menyisir lokasi produksi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke dua titik dapur arang di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
"Di lokasi produksi, kami menemukan aktivitas pembakaran kayu mangrove yang diduga kuat tidak memiliki izin. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 3.000 karung atau setara dengan 100 ton arang siap ekspor," kata Ade Kuncoro dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Selain barang jadi, petugas menemukan tumpukan kayu bakau mentah dalam volume puluhan kubik di sekitar lokasi pembakaran. Kayu-kayu tersebut diduga dipasok dari hasil pembalakan liar di kawasan lindung pesisir yang berfungsi sebagai penahan abrasi alami di Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah menjalankan usahanya selama tiga tahun terakhir. Arang-arang berkualitas tinggi tersebut dikirim secara sembunyi-sembunyi menuju Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemilik modal atau pemodal dapur arang, serta SA yang bertugas sebagai nakhoda kapal pengangkut.
Operasi ini menjadi bagian dari instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memperketat pengawasan terhadap ekosistem mangrove di wilayah pesisir. Penjarahan hutan bakau untuk komoditas arang dinilai merusak benteng alam dari ancaman kenaikan air laut dan merugikan negara secara lingkungan.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Bil)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto