Bersihkan Peredaran Narkoba, Ratusan Warga Binaan dari Riau Dikirim ke Pulau Nusakambangan
RIAUIN.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan langkah besar dalam upaya sterilisasi penjara dengan mengevakuasi 263 narapidana kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Dari total narapidana yang dipindahkan tersebut, lebih dari sepertiganya atau sebanyak 103 orang berasal dari wilayah Riau.
Langkah ini diambil menyusul instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memutus rantai peredaran narkotika serta gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Rombongan narapidana dari berbagai wilayah ini telah tiba dan diterima oleh petugas di Nusakambangan pada Kamis (23/4/2026) malam.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di dalam lapas.
"Kami menutup ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan tegas berupa pemindahan ke tingkat pengamanan super maksimum langsung dilakukan," kata Mashudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Selain dari Riau, para narapidana tersebut berasal dari DKI Jakarta (45 orang), Sumatera Utara (44 orang), Jambi (42 orang), Lampung (18 orang), dan Sumatera Selatan (11 orang). Mereka kini ditempatkan di fasilitas dengan sistem pengamanan yang jauh lebih ketat dibandingkan lapas sebelumnya.
Program pembersihan lapas dari pengaruh bandar narkoba ini bukan merupakan aksi tunggal. Sejak tahun 2020 hingga awal 2026, pemerintah tercatat telah mengirimkan total 2.554 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan.
Menurut Mashudi, pemindahan ini memiliki tiga fungsi utama, yakni represif sebagai hukuman atas pelanggaran, preventif untuk mencegah gangguan keamanan, serta rehabilitatif guna mengubah perilaku narapidana.
"Ini adalah upaya untuk melindungi integritas lapas dan rutan di seluruh Indonesia agar optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan tanpa gangguan dari penyalahgunaan ponsel maupun narkotika," tambah perwira tinggi Polri tersebut.
Meski ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat, para narapidana tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pemerintah akan melakukan proses asesmen berkala setiap enam bulan sekali.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan perilaku yang positif dan signifikan, tingkat pengamanan mereka bisa diturunkan secara bertahap. Mashudi mencontohkan, saat ini sudah ada beberapa narapidana yang awalnya masuk kategori risiko tinggi berhasil turun ke level pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan karena dinilai telah kooperatif.
Operasi pemindahan ini dilakukan melalui kolaborasi antara Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Kepolisian RI, serta petugas dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Imipas di masing-masing provinsi asal narapidana. (*)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto