DPRD Pekanbaru Minta Ganti Rugi Lahan Flyover Panam Transparan
RIAUIN.COM - Rencana pembangunan jembatan layang (flyover) di persimpangan Panam, Kota Pekanbaru, mulai memasuki tahapan krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengingatkan pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pembebasan lahan guna menghindari konflik sosial.
Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyatakan bahwa koordinasi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau sangat diperlukan untuk memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai target pada 2027. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak masyarakat terdampak terpenuhi tanpa adanya hambatan birokrasi maupun praktik ilegal.
"Semua harus dikaji secara matang, termasuk dampak terhadap warga dan pelaku usaha di sekitar Simpang Panam. Hal yang paling krusial adalah persoalan ganti rugi lahan," ujar Nurul Ikhsan di Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).
Ia juga menegaskan agar pemerintah mewaspadai potensi munculnya spekulan atau mafia tanah yang kerap memanfaatkan momentum proyek infrastruktur besar. Menurut dia, proses administrasi harus bersih untuk menjamin masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak.
Simpang Panam merupakan urat nadi lalu lintas di Pekanbaru yang menghubungkan pusat kota, kawasan pendidikan, hingga jalur lintas menuju Kabupaten Kampar. Kepadatan di titik ini menjadi alasan utama perlunya percepatan infrastruktur.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Muji Burohman menjelaskan, saat ini pihaknya telah memulai sosialisasi kepada warga terdampak. Berdasarkan pendataan awal, terdapat 92 bidang tanah yang masuk dalam peta rencana pembangunan.
"Sebanyak 45 bidang di antaranya berada di Kecamatan Tuah Madani, mencakup Kelurahan Tuah Madani dan Tuah Karya. Kami mengimbau warga segera menyiapkan dokumen kepemilikan dan memasang patok batas lahan," kata Muji Burohman.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Khairul Rizal memastikan bahwa seluruh agenda tahun 2026 akan difokuskan pada penyelesaian pembebasan lahan. Jika tahapan ini rampung, pengerjaan fisik direncanakan mulai berjalan pada 2027.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk keperluan ganti rugi. Khairul menyebutkan, nilai tersebut bersifat dinamis dan berpotensi ditambah melalui mekanisme anggaran perubahan jika kebutuhan di lapangan melampaui estimasi awal. -Juh
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol