• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Kawal Penuntasan Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 14:41:01 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait sindikat perburuan satwa liar yang melibatkan belasan tersangka tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua dokumen SPDP dari penyidik Kepolisian Daerah Riau. Dokumen pertama memuat keterangan untuk 13 tersangka, sementara dokumen kedua untuk satu tersangka lainnya.

"Kejati Riau telah menerima SPDP tersebut. Untuk berkas tersangka lain, saat ini masih ditangani oleh Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan," ujar Zikrullah, Kamis (5/3/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P-16). Sebanyak tiga jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan serta meneliti berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini mencuat setelah Polda Riau membongkar sindikat pemburu satwa dilindungi yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Riau, Sumatera Barat, hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Para tersangka yang diamankan berinisial RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43). Selain itu, terdapat tujuh pelaku lain yang ditangkap di Jawa, yakni AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), serta HA (42).

"Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari penyedia dana atau pemodal, eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam gading gajah, tengkorak, rahang gajah, serta senjata api rakitan beserta amunisi. Petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang mengindikasikan kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.

Praktik perdagangan ilegal ini dipicu oleh nilai ekonomi yang tinggi. Menurut Herry, satu pasang gading gajah di pasar gelap dapat mencapai harga Rp 130 juta. Untuk menyamarkan jejak, sindikat ini bahkan menggunakan mesin pembuat pipa rokok guna mengolah gading menjadi barang seni sebelum dijual kepada kolektor.

Peristiwa ini bermula pada awal Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala dan gading. Hasil autopsi menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh satwa tersebut. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 2 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 3 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 4 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 6 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 7 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 8 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 9 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Terkini +INDEKS

Warga Sungai Sibam Curhat Soal Banjir hingga Busway, HM Sumardany Janji Kawal Aspirasi ke Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau

31 Juli 2026
Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul
30 Juli 2026
Akselerasi Keuangan Syariah, Pemprov Riau Rombak Kepengurusan KDEKS
30 Juli 2026
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Peringatan Harkopnas ke-79, Pemko Pekanbaru Pacu Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat Koperasi
30 Juli 2026
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
30 Juli 2026
BRK Syariah, Pemkab Inhil, dan Kemenhaj Sinergi Dorong Literasi Perencana Keuangan Haji
30 Juli 2026
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
30 Juli 2026
Diskes Pekanbaru Kejar Target Tiga Besar Riau Lewat Deteksi Dini Kesehatan
30 Juli 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved