• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Kawal Penuntasan Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 14:41:01 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait sindikat perburuan satwa liar yang melibatkan belasan tersangka tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua dokumen SPDP dari penyidik Kepolisian Daerah Riau. Dokumen pertama memuat keterangan untuk 13 tersangka, sementara dokumen kedua untuk satu tersangka lainnya.

"Kejati Riau telah menerima SPDP tersebut. Untuk berkas tersangka lain, saat ini masih ditangani oleh Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan," ujar Zikrullah, Kamis (5/3/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P-16). Sebanyak tiga jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan serta meneliti berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini mencuat setelah Polda Riau membongkar sindikat pemburu satwa dilindungi yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Riau, Sumatera Barat, hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Para tersangka yang diamankan berinisial RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43). Selain itu, terdapat tujuh pelaku lain yang ditangkap di Jawa, yakni AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), serta HA (42).

"Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari penyedia dana atau pemodal, eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam gading gajah, tengkorak, rahang gajah, serta senjata api rakitan beserta amunisi. Petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang mengindikasikan kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.

Praktik perdagangan ilegal ini dipicu oleh nilai ekonomi yang tinggi. Menurut Herry, satu pasang gading gajah di pasar gelap dapat mencapai harga Rp 130 juta. Untuk menyamarkan jejak, sindikat ini bahkan menggunakan mesin pembuat pipa rokok guna mengolah gading menjadi barang seni sebelum dijual kepada kolektor.

Peristiwa ini bermula pada awal Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala dan gading. Hasil autopsi menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh satwa tersebut. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah

07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved