RIAUIN.COM - Penanganan hukum terhadap kasus pembunuhan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait sindikat perburuan satwa liar yang melibatkan belasan tersangka tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua dokumen SPDP dari penyidik Kepolisian Daerah Riau. Dokumen pertama memuat keterangan untuk 13 tersangka, sementara dokumen kedua untuk satu tersangka lainnya.
"Kejati Riau telah menerima SPDP tersebut. Untuk berkas tersangka lain, saat ini masih ditangani oleh Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan," ujar Zikrullah, Kamis (5/3/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P-16). Sebanyak tiga jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan serta meneliti berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini mencuat setelah Polda Riau membongkar sindikat pemburu satwa dilindungi yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Riau, Sumatera Barat, hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Para tersangka yang diamankan berinisial RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43). Selain itu, terdapat tujuh pelaku lain yang ditangkap di Jawa, yakni AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), serta HA (42).
"Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari penyedia dana atau pemodal, eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam gading gajah, tengkorak, rahang gajah, serta senjata api rakitan beserta amunisi. Petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang mengindikasikan kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.
Praktik perdagangan ilegal ini dipicu oleh nilai ekonomi yang tinggi. Menurut Herry, satu pasang gading gajah di pasar gelap dapat mencapai harga Rp 130 juta. Untuk menyamarkan jejak, sindikat ini bahkan menggunakan mesin pembuat pipa rokok guna mengolah gading menjadi barang seni sebelum dijual kepada kolektor.
Peristiwa ini bermula pada awal Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala dan gading. Hasil autopsi menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh satwa tersebut. (Bil)