PILIHAN
Pasca Ekseskusi Suparman
Pemberhentian Bupati Rohul Tak Perlu Melalui Paripurna DPRD
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Pasca eksekusi yang dilakukan JPU KPK ke lembaga permasyarakatan suka miskin Bandung terhadap terpidana Korupsi Pembahasan APBD Riau 2014 dan APBD 2015, H Suparman, proses pemberhentiannya sebagai Bupati Rohul tidak perlu dilakukan melalui Proses Paripurna di DPRD Rohul.
Dikatakan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri Rabu (6/12/2017) saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme Paripurna DPRD hanya dilakukan jika DPRD melakuan impactman atau pemakzulan kepada kepala Daerah, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kemudian kepala darah melakukan tindakan asusila, serta kepala daearah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun, terkait persoalan hukum yang suah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). mekanisme pemberhentian kepala daerah serta pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah dilakukan langsung oleh Mentri Dalam Negeri melalui usulan dari Guberur Riau.
“Dalam kondisi ini, posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif, kita sifatnya hanya menunggu saja surat pemberhentian dari Mendagri,†ucap Kelmi Amri.
Sebut Kelmi lagi, sesuai Undang-undang, proses pemberhentian Suparman sebaga Bupati Rohul nantinya akan diusulkan Gubernur Riau ke Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri dalam negeri menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati sekaligus pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati.
“Terkait Proses pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati juga tidak perlu proses paripurna. Sementara untuk Mencari Wakil Bupati, akan ada proses lebih lanjut sesuai yang sudah diatur dalam Undang-undang" jelas Kelmi, seperti dilansir dari halloriau.
Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari Mendagri, Kelmi meminta agar roda pemerintah di Kabupaten Rohul tetap berjalan normal. Kemudian semua pihak diminta menghormati dan menghargai keputusan ini dengan cara cara yang baik serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga persaaan.(nol)
Dikatakan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri Rabu (6/12/2017) saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme Paripurna DPRD hanya dilakukan jika DPRD melakuan impactman atau pemakzulan kepada kepala Daerah, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kemudian kepala darah melakukan tindakan asusila, serta kepala daearah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Namun, terkait persoalan hukum yang suah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). mekanisme pemberhentian kepala daerah serta pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah dilakukan langsung oleh Mentri Dalam Negeri melalui usulan dari Guberur Riau.
“Dalam kondisi ini, posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif, kita sifatnya hanya menunggu saja surat pemberhentian dari Mendagri,†ucap Kelmi Amri.
Sebut Kelmi lagi, sesuai Undang-undang, proses pemberhentian Suparman sebaga Bupati Rohul nantinya akan diusulkan Gubernur Riau ke Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri dalam negeri menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati sekaligus pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati.
“Terkait Proses pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati juga tidak perlu proses paripurna. Sementara untuk Mencari Wakil Bupati, akan ada proses lebih lanjut sesuai yang sudah diatur dalam Undang-undang" jelas Kelmi, seperti dilansir dari halloriau.
Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari Mendagri, Kelmi meminta agar roda pemerintah di Kabupaten Rohul tetap berjalan normal. Kemudian semua pihak diminta menghormati dan menghargai keputusan ini dengan cara cara yang baik serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga persaaan.(nol)
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh